Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patutkah Direksi Content Provider Dicekal?

Kompas.com - 12/01/2012, 18:48 WIB

Siap Bekerjasama

Direktur Utama PT Extent Media Indonesia Yusuf Khyber Hasnoputro menganggap bahwa dirinya tidak akan lari dari hukum, apalagi akan dilakukan pencekalan oleh pihak kepolisian. Pihaknya akan berusaha kooperatif terhadap pemeriksaan baik dari Kepolisian maupun Panja Pencurian Pulsa.

"Kita negara demokrasi. Saya juga punya hak sebagai warga negara untuk dilindungi. Lagipula tidak bisa sembarangan saja main cekal kan," kata Yusuf.

PT Extent Media Indonesia merupakan perusahaan mobile advertising yang bekerja sama dengan PT Telkomsel untuk menyediakan konten digital. Layanan dari dua perusahaan ini bisa diperoleh dari layanan nomor kode (short code) 9393.

Registrasi Belum Sempurna

Di sisi lain, Wakil Ketua BRTI Muhammad Budi Setiawan mengaku bahwa PT Extent Media Indonesia belum sempurna dalam melakukan registrasi CP. "Mereka belum sepenuhnya daftar menjadi CP. Mereka hanya daftar lewat internet dan itu hanya awal saja," kata Budi selepas rapat.

Anggota BRTI Nonot Harsono membenarkan hal itu. "Walau mereka sudah daftar via internet, itu hanya awal saja. Masih banyak proses yang perlu dilalui. Tidak bisa sehari selesai," kata Nonot.

Nonot mengaku para CP harus menyerahkan dokumen lengkap setelah melakukan registrasi via internet. Kemudian BRTI akan memverifikasi dokumen yang masuk, apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum, maka para CP harus melengkapinya.

CP Atau Bukan?

Direktur Utama PT Extent Media Indonesia Yusuf Khyber Hasnoputro mengaku awalnya mereka menganggap Extent Media bukan CP karena perusahaannya hanya penyedia konten dan dijual melalui Telkomsel. Selama ini, perusahaannya hanyalah mobile media advertising saja.

"Saya punya dua perusahaan CP dan itu sudah terdaftar. Sementara PT Extent Media merupakan perusahaan ketiga saya yang baru saya daftarkan setelah surat edaran (SE) tentang pemberhentian layanan jasa premium dikeluarkan. Kami menganggap bahwa PT Extent Media bukan CP karena hanya mobile media advertising saja," kata Yusuf.

Kendati demikian, pihaknya akan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan kepada BRTI agar izin CP lekas dikeluarkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com