Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patutkah Direksi Content Provider Dicekal?

Kompas.com - 12/01/2012, 18:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menyerukan pencekalan pada direksi dari perusahaan Content Provider (CP) yang diduga melakukan pelanggaran, terutama yang terkait kasus pencurian pulsa.

Seruan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa, Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Anggota Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR Fayakun Andriadi menyatakan pencekalan tersebut dilakukan agar direksi CP terkait tidak melakukan pelanggaran di kemudian hari dan mudah dikonfirmasi apabila diperlukan oleh pihak kepolisian.

"Kami minta direksi content provider yang bermasalah, termasuk Extent Media, untuk dicekal terhitung permintaan mulai sekarang," ungkap Fayakun di sela-sela rapat tersebut.

PT Extent Media Indonesia (nomor singkat 9393) merupakan salah satu perusahaan yang diundang hadir dalam Rapat tersebut. Selain Extent Media, tiga perusahaan lain yang dipanggil adalah PT Kreatif Bersama (9877), PT Era Cahaya Brillian (9399) dan PT Nextnation Prisma (9899).

Fayakun menganggap pencekalan itu agar para direksi CP bermasalah tidak menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri sehingga proses penyelidikan akan lebih sulit.

Kepolisian Akan Pelajari

Tentunya seruan itu baru sepihak dari DPR. Pihak Kepolisian, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, mengaku tidak semudah itu untuk melakukan pencekalan.  

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Arif Sulistyo mengatakan, untuk melakukan pencekalan, Mabes Polri harus memiliki standar acuan terhadap tersangka yang akan dicekal.

"Kami akan pelajari calon tersangka tersebut, terutama bila ada perbuatan yang sudah dianggap melanggar hukum sehingga akan menjadi legal standing bagi kami untuk mencekalnya. Pencekalan itu tidak segampang yang dikira," kata Arif.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com