Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patutkah Direksi Content Provider Dicekal?

Kompas.com - 12/01/2012, 18:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menyerukan pencekalan pada direksi dari perusahaan Content Provider (CP) yang diduga melakukan pelanggaran, terutama yang terkait kasus pencurian pulsa.

Seruan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa, Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Anggota Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR Fayakun Andriadi menyatakan pencekalan tersebut dilakukan agar direksi CP terkait tidak melakukan pelanggaran di kemudian hari dan mudah dikonfirmasi apabila diperlukan oleh pihak kepolisian.

"Kami minta direksi content provider yang bermasalah, termasuk Extent Media, untuk dicekal terhitung permintaan mulai sekarang," ungkap Fayakun di sela-sela rapat tersebut.

PT Extent Media Indonesia (nomor singkat 9393) merupakan salah satu perusahaan yang diundang hadir dalam Rapat tersebut. Selain Extent Media, tiga perusahaan lain yang dipanggil adalah PT Kreatif Bersama (9877), PT Era Cahaya Brillian (9399) dan PT Nextnation Prisma (9899).

Fayakun menganggap pencekalan itu agar para direksi CP bermasalah tidak menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri sehingga proses penyelidikan akan lebih sulit.

Kepolisian Akan Pelajari

Tentunya seruan itu baru sepihak dari DPR. Pihak Kepolisian, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, mengaku tidak semudah itu untuk melakukan pencekalan.  

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Arif Sulistyo mengatakan, untuk melakukan pencekalan, Mabes Polri harus memiliki standar acuan terhadap tersangka yang akan dicekal.

"Kami akan pelajari calon tersangka tersebut, terutama bila ada perbuatan yang sudah dianggap melanggar hukum sehingga akan menjadi legal standing bagi kami untuk mencekalnya. Pencekalan itu tidak segampang yang dikira," kata Arif.

Siap Bekerjasama

Direktur Utama PT Extent Media Indonesia Yusuf Khyber Hasnoputro menganggap bahwa dirinya tidak akan lari dari hukum, apalagi akan dilakukan pencekalan oleh pihak kepolisian. Pihaknya akan berusaha kooperatif terhadap pemeriksaan baik dari Kepolisian maupun Panja Pencurian Pulsa.

"Kita negara demokrasi. Saya juga punya hak sebagai warga negara untuk dilindungi. Lagipula tidak bisa sembarangan saja main cekal kan," kata Yusuf.

PT Extent Media Indonesia merupakan perusahaan mobile advertising yang bekerja sama dengan PT Telkomsel untuk menyediakan konten digital. Layanan dari dua perusahaan ini bisa diperoleh dari layanan nomor kode (short code) 9393.

Registrasi Belum Sempurna

Di sisi lain, Wakil Ketua BRTI Muhammad Budi Setiawan mengaku bahwa PT Extent Media Indonesia belum sempurna dalam melakukan registrasi CP. "Mereka belum sepenuhnya daftar menjadi CP. Mereka hanya daftar lewat internet dan itu hanya awal saja," kata Budi selepas rapat.

Anggota BRTI Nonot Harsono membenarkan hal itu. "Walau mereka sudah daftar via internet, itu hanya awal saja. Masih banyak proses yang perlu dilalui. Tidak bisa sehari selesai," kata Nonot.

Nonot mengaku para CP harus menyerahkan dokumen lengkap setelah melakukan registrasi via internet. Kemudian BRTI akan memverifikasi dokumen yang masuk, apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum, maka para CP harus melengkapinya.

CP Atau Bukan?

Direktur Utama PT Extent Media Indonesia Yusuf Khyber Hasnoputro mengaku awalnya mereka menganggap Extent Media bukan CP karena perusahaannya hanya penyedia konten dan dijual melalui Telkomsel. Selama ini, perusahaannya hanyalah mobile media advertising saja.

"Saya punya dua perusahaan CP dan itu sudah terdaftar. Sementara PT Extent Media merupakan perusahaan ketiga saya yang baru saya daftarkan setelah surat edaran (SE) tentang pemberhentian layanan jasa premium dikeluarkan. Kami menganggap bahwa PT Extent Media bukan CP karena hanya mobile media advertising saja," kata Yusuf.

Kendati demikian, pihaknya akan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan kepada BRTI agar izin CP lekas dikeluarkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com