JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah dirinya meminta agar Peraturan Daerah atau Perda yang mengatur tentang minuman keras dicabut. Menurut Gamawan, ia hanya mengingatkan daerah untuk mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam membuat Perda.
Gamawan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan bertugas membantu Presiden mengevaluasi Perda. Hasil evaluasi, ada Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997, jelas Gamawan, diatur tiga golongan minuman keras yakni Golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B antara 5-20 persen, dan C antara 20-55 persen.
"Dalam Keppres disebutkan bahwa yang kandungan etanolnya 0-5 persen itu boleh bebas (beredar)," kata Gamawan di Komplek Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (12/1/2012).
Selain Kepres, kata Gamawan, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 yang mengatur miras seperti perizinan, impor, pabrik, dan lainnya. Bupati, tambah dia, mengatur di mana lokasi yang boleh menjual miras.
"Nah, yang dibuat surat oleh Mendagri kepada daerah-daerah yang mengajukan Perda itu tidak dalam bentuk keputusan, tapi mengingatkan ini ada pasal sekian, ada undang-undang sekian agar dipedomani. Tidak boleh membuat Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salahnya dimana?" ucap dia.
"Isu yang berkembang Mendagri batalkan Perda Miras. Enggak pernah saya batalkan. Yang berhak membatalkan Perda itu Presiden dengan Perpres-nya. Yang buat isu nggak jelas siapa, tapi dikomentari. Ini fitnah apa? Pernah enggak baca suranya? Tapi komentar jalan terus," pungkas Gamawan kesal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.