Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamka: Tidak Ada Perkenalan dengan Miranda

Kompas.com - 09/01/2012, 16:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus dugaan suap cek perjalanan, Hamka Yandhu menyangkal pernah diperkenalkan ke Miranda Goeltom oleh Nunun Nurbaeti. Menurutnya, tidak ada perkenalan antara anggota DPR 1999-2004 dengan Miranda yang dijembatani Nunun sebelum fit and proper tes Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Hamka sendiri mengaku sudah mengenal Miranda sejak 1999. "Tidak ada perkenalan, tidak ada, apalagai di rumahnya," kata Hamka seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (9/1/2012).

Hamka mengaku hanya ditanya ihwal perkenalan dengan Miranda tersebut, selama pemeriksaan. Menurut Hamka, dia mengenal Miranda sejak sebelum pemilihan DGSBI 2004 dimulai. Miranda yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI merupakan partner kerja Hamka yang merupakan anggota Komisi IX DPR.

"Kan dia deputi gubernur, saya sendiri anggpta komisi, sebagai partner kerja, kalau rapat ya sering ketemu," katanya.

Keterangan Hamka ini bertolak belakang dengan pengakuan kuasa hukum Nunun yang mengatakan bahwa Miranda pernah meminta diperkenalkan ke anggota DPR 1999-2004. Perkenalan tersebut, bertujuan memuluskan pemenangan Miranda.

Kuasa hukum Nunun, Mulyaharja mengatakan, kliennya kemudian memperkenalkan Miranda ke anggota DPR saat itu, yakni Hamka Yandhu, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Paskah Suzetta. Adapun Paskah yang diperiksa KPK sebelum ini juga mengaku tidak pernah diperkenalkan ke Miranda oleh Nunun sebelum fit and proper tes DGSBI 2004 berlangsung.

Sejumlah anggota DPR yang terbukti menerima cek perjalanan dalam kasus ini telah divonis dan beberapa di antara mereka selesai menjalani masa hukuman. Namun pemodal di balik pembelian cek pelawat senilai total Rp 24 miliar itu belum terungkap. Hamka mengatakan, sekarang tinggal KPK yang bekerja untuk menuntaskan kasus ini.

"Di pengadilan kan tidak tahu menahu dari mana dananya, artinya kan belum terbukti di pengadilan bahwa pemberi dananya siapa," ujar dia.

Jika ke depannya KPK tidak dapat mengungkap siapa pihak yang memodali pemberian sejumlah cek perjalanan itu, Hamka meminta nama baiknya dipulihkan. "Ya harus ada pemulihan nama baik dong," katanya.

Hamka sendiri divonis 2,5 tahun karena terbukti menerima 10 lembar cek perjalanan pada Mei 2010. Dia selesai menjalani masa tahanannya.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya memeriksa anggota DPR 1999-2004 lain, yaitu Paskah Suzetta, Agus Condro, dan Udju Djuhaeri. Para terpidana kasus suap cek perjalanan itu dimintai keterangan sebagai saksi bagi Nunun.

Adapun Nunun disangka memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai DGSBI 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

    Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

    Nasional
    Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

    Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

    Nasional
    Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

    Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

    Nasional
    Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

    Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

    Nasional
    Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

    Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

    Nasional
    Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

    Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

    Nasional
    Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

    Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

    Nasional
    Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

    Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

    Nasional
    Memulihkan Demokrasi yang Sakit

    Memulihkan Demokrasi yang Sakit

    Nasional
    Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

    Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

    Nasional
    Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

    Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

    Nasional
    Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

    Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

    Nasional
    Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

    Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

    Nasional
    Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

    Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

    Nasional
    Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

    Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com