Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamka: Tidak Ada Perkenalan dengan Miranda

Kompas.com - 09/01/2012, 16:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus dugaan suap cek perjalanan, Hamka Yandhu menyangkal pernah diperkenalkan ke Miranda Goeltom oleh Nunun Nurbaeti. Menurutnya, tidak ada perkenalan antara anggota DPR 1999-2004 dengan Miranda yang dijembatani Nunun sebelum fit and proper tes Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Hamka sendiri mengaku sudah mengenal Miranda sejak 1999. "Tidak ada perkenalan, tidak ada, apalagai di rumahnya," kata Hamka seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (9/1/2012).

Hamka mengaku hanya ditanya ihwal perkenalan dengan Miranda tersebut, selama pemeriksaan. Menurut Hamka, dia mengenal Miranda sejak sebelum pemilihan DGSBI 2004 dimulai. Miranda yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI merupakan partner kerja Hamka yang merupakan anggota Komisi IX DPR.

"Kan dia deputi gubernur, saya sendiri anggpta komisi, sebagai partner kerja, kalau rapat ya sering ketemu," katanya.

Keterangan Hamka ini bertolak belakang dengan pengakuan kuasa hukum Nunun yang mengatakan bahwa Miranda pernah meminta diperkenalkan ke anggota DPR 1999-2004. Perkenalan tersebut, bertujuan memuluskan pemenangan Miranda.

Kuasa hukum Nunun, Mulyaharja mengatakan, kliennya kemudian memperkenalkan Miranda ke anggota DPR saat itu, yakni Hamka Yandhu, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Paskah Suzetta. Adapun Paskah yang diperiksa KPK sebelum ini juga mengaku tidak pernah diperkenalkan ke Miranda oleh Nunun sebelum fit and proper tes DGSBI 2004 berlangsung.

Sejumlah anggota DPR yang terbukti menerima cek perjalanan dalam kasus ini telah divonis dan beberapa di antara mereka selesai menjalani masa hukuman. Namun pemodal di balik pembelian cek pelawat senilai total Rp 24 miliar itu belum terungkap. Hamka mengatakan, sekarang tinggal KPK yang bekerja untuk menuntaskan kasus ini.

"Di pengadilan kan tidak tahu menahu dari mana dananya, artinya kan belum terbukti di pengadilan bahwa pemberi dananya siapa," ujar dia.

Jika ke depannya KPK tidak dapat mengungkap siapa pihak yang memodali pemberian sejumlah cek perjalanan itu, Hamka meminta nama baiknya dipulihkan. "Ya harus ada pemulihan nama baik dong," katanya.

Hamka sendiri divonis 2,5 tahun karena terbukti menerima 10 lembar cek perjalanan pada Mei 2010. Dia selesai menjalani masa tahanannya.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya memeriksa anggota DPR 1999-2004 lain, yaitu Paskah Suzetta, Agus Condro, dan Udju Djuhaeri. Para terpidana kasus suap cek perjalanan itu dimintai keterangan sebagai saksi bagi Nunun.

Adapun Nunun disangka memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai DGSBI 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    Nasional
    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Nasional
    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Nasional
    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com