JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus dugaan suap cek perjalanan, Hamka Yandhu menyangkal pernah diperkenalkan ke Miranda Goeltom oleh Nunun Nurbaeti. Menurutnya, tidak ada perkenalan antara anggota DPR 1999-2004 dengan Miranda yang dijembatani Nunun sebelum fit and proper tes Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Hamka sendiri mengaku sudah mengenal Miranda sejak 1999. "Tidak ada perkenalan, tidak ada, apalagai di rumahnya," kata Hamka seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (9/1/2012).
Hamka mengaku hanya ditanya ihwal perkenalan dengan Miranda tersebut, selama pemeriksaan. Menurut Hamka, dia mengenal Miranda sejak sebelum pemilihan DGSBI 2004 dimulai. Miranda yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI merupakan partner kerja Hamka yang merupakan anggota Komisi IX DPR.
"Kan dia deputi gubernur, saya sendiri anggpta komisi, sebagai partner kerja, kalau rapat ya sering ketemu," katanya.
Keterangan Hamka ini bertolak belakang dengan pengakuan kuasa hukum Nunun yang mengatakan bahwa Miranda pernah meminta diperkenalkan ke anggota DPR 1999-2004. Perkenalan tersebut, bertujuan memuluskan pemenangan Miranda.
Kuasa hukum Nunun, Mulyaharja mengatakan, kliennya kemudian memperkenalkan Miranda ke anggota DPR saat itu, yakni Hamka Yandhu, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Paskah Suzetta. Adapun Paskah yang diperiksa KPK sebelum ini juga mengaku tidak pernah diperkenalkan ke Miranda oleh Nunun sebelum fit and proper tes DGSBI 2004 berlangsung.
Sejumlah anggota DPR yang terbukti menerima cek perjalanan dalam kasus ini telah divonis dan beberapa di antara mereka selesai menjalani masa hukuman. Namun pemodal di balik pembelian cek pelawat senilai total Rp 24 miliar itu belum terungkap. Hamka mengatakan, sekarang tinggal KPK yang bekerja untuk menuntaskan kasus ini.
"Di pengadilan kan tidak tahu menahu dari mana dananya, artinya kan belum terbukti di pengadilan bahwa pemberi dananya siapa," ujar dia.
Jika ke depannya KPK tidak dapat mengungkap siapa pihak yang memodali pemberian sejumlah cek perjalanan itu, Hamka meminta nama baiknya dipulihkan. "Ya harus ada pemulihan nama baik dong," katanya.
Hamka sendiri divonis 2,5 tahun karena terbukti menerima 10 lembar cek perjalanan pada Mei 2010. Dia selesai menjalani masa tahanannya.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya memeriksa anggota DPR 1999-2004 lain, yaitu Paskah Suzetta, Agus Condro, dan Udju Djuhaeri. Para terpidana kasus suap cek perjalanan itu dimintai keterangan sebagai saksi bagi Nunun.
Adapun Nunun disangka memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai DGSBI 2004.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.