Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Vonis Masyhuri Buktikan Ada Surat Palsu di MK

Kompas.com - 05/01/2012, 17:15 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK, membuktikan bahwa adanya surat palsu terkait putusan MK soal perolehan suara daerah pemilihan (dapil) I Sulawesi Selatan. Keputusan MK untuk memberikan sanksi administratif kepada Masyhuri, kata Mahfud, sudah tepat.

"Ada pengguna (surat palsu MK tersebut). Ada yang berkepentingan. Sekarang, itu adalah tugas polisi," kata Mahfud kepada para wartawan di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Ketika ditanya kenyataan bahwa surat palsu MK tersebut hanya berujung pada vonis terhadap Masyhuri, dan juga mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein, Mahfud hanya mengatakan, hal tersebut bukan urusan MK. "Itu bukan urusan MK. MK itu wajib melapor, tapi yang wajib menghukum pidana itu adalah polisi, jaksa, dan hakim," kata Mahfud.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyebutkan, Masyhuri dan Zainal membuat konsep surat jawaban atas pertanyaan KPU pada 14 Agustus 2009. Masyhuri mengetik, Zainal mendikte isi surat yang intinya menyebutkan ada "penambahan" suara di tiga kabupaten (Gowa, Takalar, dan Jeneponto) Dapil I Sulsel. Kata "penambahan" itu tak sesuai dengan amar putusan MK dan panitera MK, Pan Mohammad Faiz, sudah mengingatkan, tetapi diabaikan.

Menurut majelis hakim, Masyhuri ditelepon Nurpati dan Nesyawati agar segera mengirimkan jawaban MK itu secepatnya karena akan digunakan dalam rapat pleno pimpinan KPU. Masyhuri mencetak konsep surat itu dan mengirimkannya melalui faksimile ke kantor KPU setelah membubuhi dengan tanda tangan Zainal dengan cara dipindai.

Surat yang asli baru dikirimkan pada 17 Agustus 2009, diserahkan kepada staf Nurpati. Konsep surat tertanggal 14 Agustus itu dipakai dalam rapat pleno KPU.

"Saat memimpin rapat, Andi Nurpati membacakan surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 dan bukan membacakan surat tertanggal 17 Agustus 2009. Ini menimbulkan hak Dewie Yasin Limpo menjadi anggota DPR," kata majelis hakim.

Majelis hakim menambahkan, perbuatan Masyhuri itu menimbulkan kerugian bagi kader Partai Gerakan Indonesia Raya, Mestariyani Habie.

Masyhuri banding atas vonis itu. Atas vonis ini, kepolisian didesak segera menetapkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, sebagai tersangka dalam kasus pemakaian surat palsu Mahkamah Konstitusi. Polisi tak lagi memiliki alasan untuk tidak melakukan hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengonfirmasi ada pemalsuan surat.

"Orang yang membuat surat palsu sudah dihukum. Dalam putusan disebut orang yang menggunakannya. Seharusnya ia dikenai sebagai pengguna surat palsu. Tiada alasan untuk tak menetapkan Nurpati sebagai tersangka," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Selasa (3/1), di Jakarta, saat dimintai tanggapan mengenai putusan terkait surat palsu MK.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap pun mengatakan, polisi tak punya alasan untuk melindungi Nurpati. Surat palsu MK itu sudah digunakan. "Jika surat palsu itu tidak dipakai, tindak pidana tidak terjadi dan Masyhuri (Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK) harus bebas. Masyhuri dinyatakan bersalah. Sekarang tinggal mencari penggunanya," kata Chairuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com