JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pencucian uang, Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo (32), menggunakan waktu pembacaan pembelaan (pleidoi) untuk mencurahkan perasaannya. Kepada majelis hakim, adik kandung Inong Malinda Dee (48) ini meminta pertimbangan untuk menilik kasus ini dari kacamata seorang awam yang tidak memahami seluk-beluk tindak pidana pencucian uang.
"Saya merasa bahwa fakta-fakta persidangan tidak menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menuntut saya," kata Visca saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2012).
Terdakwa Visca secara khusus menyoroti pernyataan yang menjadi dasar tuntutan JPU, yakni "Yang diketahui atau patut menduganya merupakan hasil tindak pidana". Ia mengungkapkan, sebagai orang awam, dirinya tidak pernah menduga pertolongan yang dimintai kakaknya sebagai tindak pidana.
"Bagaimana saya mengetahui atau menduga ini suatu tindak pidana atau bukan. Karena tidak ada yang memberitahu kepada saya sebagai seorang awam," ujar Visca lirih.
Sebagaimana suaminya Ismail bin Janim dalam sidang sebelumnya, ibu dua anak ini mengaku mengenal kakaknya Malinda sebagai sosok baik, ramah, dan suka menolong. Karena itu, ia tidak percaya bila sang kakak tega menjerumuskan dirinya ke dalam masalah.
Tak hanya itu, tutur Visca, sejak tinggal bersama Malinda di usia SMP hingga menjelang nikah pada 2006, ia mengenal profil mantan Relationship Manager Citibank itu sebagai sosok yang kaya harta dan memiliki pergaulan dengan kalangan atas dengan tingkat kesibukan sangat tinggi. Sebab itu, pengelolaan ekonomi keluarga Malinda kerap kali dipercayakan kepada terdakwa.
Atas dasar tersebut, Visca menilai tidak ada alasan baginya untuk menduga uang yang ditransfer Malinda sebagai hasil tindak pidana ataupun bantuan yang diberikannya kepada sang kakak sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Dengan jumlah uang yang dikirim kakak dan melihat profil kakak tersebut, saya melihatnya sangat wajar di mata saya," jelas Visca.
Visca Lovitasari bersama suaminya Ismail bin Janim dianggap terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Inong Malinda Dee. Visca menampung transfer dana Malinda dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar yang dialirkan dalan 35 kali transaksi transfer. Transaksi-transaksi tersebut tercatat berlangsung antara tahun 2007 sampai 2010.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Helmi menuntut Visca hukuman penjara selama empat tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara. Ia dianggap menerima atau menguasai penempatan, transfer, dan penitipan dana-dana Malinda Dee. Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, dan f UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 265 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.