Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Polisi Salahi Protap dalam Kasus Bima

Kompas.com - 03/01/2012, 13:35 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan bahwa Polri telah menyalahi prosedur tetap (protap) dalam menangani bentrokan pengunjuk rasa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Hal itu diketahui setelah tim Komnas HAM melakukan investigasi kasus tersebut.

Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkap No 1 Tahun 2009, telah diatur enam tahap tentang tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Enam tahap itu secara berurutan yakni pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul (senjata kimia, gas air mata, semprotan cabai), dan kendali senjata api.

"Berdasarkan ketentuan itu, dalam melakukan penertiban sesuai dengan keterangan saksi dan tayangan video, tahapan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan protab, yakni tidak dilakukannya tahapan ketiga sampai dengan tahapan kelima, akan tetapi langsung lompat menggunakan tahapan keenam, dengan senjata api," ujar Ridha saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Ia menerangkan, dalam gambar video saat pembubaran unjuk rasa tersebut, terlihat jelas bagaimana sejumlah aparat Brimob menggunakan senjata api dalam mengusir warga. Bahkan, sejumlah anggota Brimob tampak mengambil dan mengantongi beberapa peluru-peluru yang jatuh ke tanah agar tidak dapat dijadikan barang bukti.

"Bahkan, kalau kita lihat, ada reserse yang terlibat dalam operasi terbuka itu. Mereka terlihat memukuli dan menendang warga yang sudah menyerah. Kan seperti ini jelas sekali menyalahi protap," katanya.

Ridha menambahkan, aksi represif dari kepolisian itu juga dinilai menyalahi aturan karena sekitar 100 pengunjuk rasa telah mengikuti arahan polisi, dan tidak melakukan penyerangan atau perlawanan sama sekali. Menurutnya, polisi melakukan penyerangan dan penembakan terhadap warga yang sudah menyerah.

"Bahkan warga-warga yang sudah menyerah itu, kemudian diperlakukan secara tidak manusiawi dengan cara ditembak dari jarak dekat, dipukul, diseret, dan ditendang," paparnya.

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro di Jakarta, Jumat (30/12/2011), mengatakan, pihaknya telah memeriksa 115 anggota dan 18 warga untuk mengetahui kronologi peristiwa. Hasilnya, kata dia, tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan massa yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kapolres.

Fajar juga mengatakan, petugas di lapangan telah menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Ketika ditanya mengapa tidak menggunakan water canon, menurutnya, jika disemprot, jumlah korban dari warga ditakutkan akan bertambah karena bisa tercebur ke laut.

Menurut Ridha, alasan tidak menggunakan sejumlah protap seperti water canon itu tidak bisa menjadi alasan. Ia menilai, sebagai salah satu institusi penegak hukum yang tinggi, Polri harus menjalankan protap-protap tersebut secara profesional. "Kalau alasan water canon membahayakan keselamatan warga, itu sama sekali tidak benar. Kita tahu bahwa pinggir laut itu tidak terlalu dangkal. Bahkan, beberapa orang lebih memilih terjun ke laut untuk menyelamatkan diri dari tembakan aparat keamanan," kata Ridha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com