JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) menerima sekitar 5.000 pengaduan masyarakat per 23 Desember 2011. Sebanyak 4.401 atau sekitar 89 persen pengaduan telah dipelajari. Sementara itu, sisanya masih akan diselesaikan.
"Sebanyak 163 pengaduan yang urgen telah ditindaklanjuti. Satgas PMH dengan segera menyampaikannya ke instansi terkait maupun koordinasi langsung. Sebanyak 73 surat telah ditindaklanjuti," kata Ketua Satgas PMH Kuntoro Mangkusubroto pada jumpa pers di Kantor Satgas PMH, Jakarta, Kamis (29/12/2011).
Pada kesempatan itu, Kuntoro didampingi tim Satgas PMH lainnya, seperti Yunus Husein, Denny Indrayana, Darmono, dan Mas Achmad Santosa. Kuntoro mengatakan, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperpanjang masa tugas Satgas PMH, maka hal-hal yang belum tuntas, termasuk terkait pengaduan masyarakat, akan menjadi pekerjaan rumah periode berikutnya.
Sementara itu, terkait anggaran, Satgas PMH mendapatkan anggaran melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan. Pada 2010, Satgas PMH menerima anggaran Rp 11,4 miliar. Namun, yang terealisasi sekitar Rp 3,75 miliar. Kemudian pada 2011, dari alokasi anggaran sekitar Rp 10,9 miliar, yang terealisasi sekitar Rp 5,53 miliar. Jadi, selama dua tahun bekerja, Satgas PMH telah menggunakan anggaran sekitar Rp 9 miliar.
Kuntoro mengatakan, selama bertugas dua tahun, Satgas menyadari bahwa ekspektasi masyarakat begitu tinggi. Padahal, cakupan tugas Satgas PMH yang dibentuk melalui Keputusan Presiden 37/2009 cukup luas dalam kewenangan yang terbatas.
"Respons instansi penegak hukum atas rekomendasi Satgas PMH masih lemah. Oleh karena itu, dukungan peraturan dan kebijakan antimafia hukum harus terus dikembangkan. Terlebih, reformasi birokasi penegak hukum masih berjalan lamban. Anggaran penegak hukum belum memadai. Selain itu, serangan balik dari pelbagai pihak, termasuk politisi, atas upaya pemberantasan mafia hukum, perlu diwaspadai," kata Kuntoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.