JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior BI, Panda Nababan, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan menolak kasasinya. Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, saat dihubungi wartawan, Kamis (29/12/2011).
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Panda, dan akan mempersiapakan PK. Alasan PK untuk kebenaran dan keadilan," kata Juniver.
Menurut Juniver, pihaknya segera menyusun memori PK setelah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut. Putusan MA yang menolak kasasi Panda sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhi hukuman penjara satu tahun lima bulan ditambah denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Panda.
Salah satu anggota Majelis Hakim sidang kasasi Panda, Krisna Harahap menjelaskan, pihaknya menolak kasasi Panda karena putusan Judex Factie dianggap telah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum dan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor, bersesuaian, dan ada hubungannya satu sama lain.
Sementara, Juniver menilai, jika MA menolak kasasi, seharusnya MA dapat membuktikan bahwa Panda telah menerima cek perjalanan sesuai dengan Pasal 11 (penerimaan gratifikasi) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang didakwakan penuntut umum. Menurut Juniver, pasal ini tidak terbukti di persidangan. Tidak ada keterangan saksi maupun bukti fisik yang menunjukkan adanya penerimaan cek perjalanan oleh Panda.
"Karena jika pasal itu juga tidak bisa dibuktikan (pengadilan MA), maka ini adalah keputusan yang sesat dan perlu dikritisi," ujar Juniver.
Saat ditanya soal bukti baru yang akan dimasukkan dalam memori PK, Juniver belum dapat mengungkapkannya. Adapun, Panda divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada 22 Juni lalu. Selaku anggota DPR 1999-2004, dia dianggap terbukti menerima sejumlah cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Putusan Panda itu dibacakan bersamaan dengan putusan rekannya dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.