Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak, Panda Berencana Ajukan PK

Kompas.com - 29/12/2011, 09:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior BI, Panda Nababan,  berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan menolak kasasinya. Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, saat dihubungi wartawan, Kamis (29/12/2011).

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Panda, dan akan mempersiapakan PK. Alasan PK untuk kebenaran dan keadilan," kata Juniver.

Menurut Juniver, pihaknya segera menyusun memori PK setelah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut. Putusan MA yang menolak kasasi Panda sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhi hukuman penjara satu tahun lima bulan ditambah denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Panda.

Salah satu anggota Majelis Hakim sidang kasasi Panda, Krisna Harahap menjelaskan, pihaknya menolak kasasi Panda karena putusan Judex Factie dianggap telah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum dan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor, bersesuaian, dan ada hubungannya satu sama lain.

Sementara, Juniver menilai, jika MA menolak kasasi, seharusnya MA dapat membuktikan bahwa Panda telah menerima cek perjalanan sesuai dengan Pasal 11 (penerimaan gratifikasi) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang didakwakan penuntut umum. Menurut Juniver, pasal ini tidak terbukti di persidangan. Tidak ada keterangan saksi maupun bukti fisik yang menunjukkan adanya penerimaan cek perjalanan oleh Panda.

"Karena jika pasal itu juga tidak bisa dibuktikan (pengadilan MA), maka ini adalah keputusan yang sesat dan perlu dikritisi," ujar Juniver.

Saat ditanya soal bukti baru yang akan dimasukkan dalam memori PK, Juniver belum dapat mengungkapkannya. Adapun, Panda divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada 22 Juni lalu. Selaku anggota DPR 1999-2004, dia dianggap terbukti menerima sejumlah cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Putusan Panda itu dibacakan bersamaan dengan putusan rekannya dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com