JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil milik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang terpublikasikan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Komisi Pemberantasan Korupsi hanya tiga, yakni KIA Carens tahun 2000, Nissan Serena tahun 2004 dan Toyota Kijang Innova tahun 2007.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang terpublikasikan lewat Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dilaporkan Anas 10 Mei 2005 dan 28 Desember 2007. Total nilai kepemilikan tiga mobil Anas tersebut mencapai Rp 325 juta.
Nilai ini berdasarkan valuasi harga ketiga mobil tersebut pada tahun 2007, masing-masing KIA Carens senilai Rp 110 juta, Nissan Serena senilai Rp 110 juta dan Toyota Kijang Innova senilai Rp 155 juta.
LHKPN atas nama Anas yang dipublikasikan KPK tersebut masih mencatat Ketua Umum Partai Demokrat itu berasal dari kalangan eksekutif, yakni Komisi Pemilihan Umum.
Anas tercatat melaporkan kekayaannya terakhir pada Februari 2010, namun KPK belum dapat mempublikasikan laporan tersebut untuk kepentingan layanan informasi publik karena belum terverifikasi KPK.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/12/2011), mengungkapkan kepemilikan mobil mewah Toyota Alphard atas nama Anas Urbaningrum.
Mobil tersebut dialihnamakan ke Anas setelah sebelumnya tercatat dimiliki PT Anugrah Nusantara. Nazaruddin menunjukkan foto kopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Toyota Alphard yang dialihnamakan ke Anas.
Dia juga menunjukkan foto kopi akta jual beli perusahaan yang menyebutkan Anas tercatat membeli 30 persen saham PT Anugrah Nusantara ini. Dalam beberapa kesempatan wawancara di media Anas sempat menyangkal kepemilikan mobil mewah seperti Toyota Alphard.
Dia berkilah mobil-mobil tersebut merupakan pinjaman dari teman atau sahabatnya. Menurut Nazaruddin sebenarnya kalau mau, bisa saja KPK melacak asal usul harta kekayaan Anas.
"Setelah dari KPU apa coba pekerjaan Anas? Dari mana dia bisa kaya raya begitu? Kalau mau KPK bisa lacak dari SPT (surat pemberitahuan) pajaknya," kata Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.