Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Bagikan 7 Juta Dollar AS dari Proyek Hambalang

Kompas.com - 21/12/2011, 11:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengeluarkan uang sebesar 7 juta dollar AS terkait pemenangannya sebagai ketua umum dalam rapat koordinasi nasional partai yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, tahun lalu.

Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Rabu (21/12/2011), di Jakarta, uang sebesar itu diperoleh Anas dari proyek Hambalang. "Uangnya ini memang diambil dari Adhikarya (pelaksana proyek Hambalang) sebesar Rp 50 miliar, terus diambil lagi Rp 20 miliar dari Adi Saptinus (orang Adhikarya)," kata Nazaruddin.

Mantan anggota DPR itu mengaku tahu betul soal keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang. Nazaruddin juga menunjukkan fotokopi kuitansi yang menjadi bukti adanya uang 7 juta dollar AS tersebut. "Setelah Anas jadi ketum (ketua umum), waktu itu Yulianis memberikan kuitansi ini kepada Anas. Saya waktu itu disuruh Anas periksa, makanya saya punya kopi-nya," ucap Nazaruddin.

Uang tersebut, lanjutnya, dibagi-bagi kepada sekitar 325 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat yang memilih Anas. "Ada 1 DPC yang dikasih 10.000 dollar AS, ada yang 15.000 dollar AS, 20.000 dollar AS," kata Nazar.

Pembagian uang dilakukan Yulianis melalui Eva, anggota staf Nazaruddin di DPR, yang ditugaskan menjadi tim sukses Anas. "Eva ini yang ngambil ke Yulianis. Eva inilah yang menyerahkan ke koordinator provinsi-provinsi. Jadi setiap provinsi ada koordinatornya, seperti Jateng ada Pak Dewo, Jabar Saan Mustofa," ungkapnya.

Selain itu, Nazaruddin mengatakan, Anas yang pernah menjabat Ketua Pemilihan Umum (KPU) itu adalah pemilik grup perusahaan Anugerah Nusantara. "Sebenarnya kalau mau dilihat, semua tahu track record-nya Mas Anas, gimana setelah keluar KPU kan tak ada kerjanya, tapi kaya raya. Kalau sebenarnya KPK mau mencari itu kan gampang, bisa dilihat SPT-nya dari mana kekayaan (Anas) sebenarnya," kata Nazaruddin.

Adapun Nazaruddin menjadi tersangka kasus dugaan suap wisma atlet karena diduga menerima cek senilai Rp 4,6 miliar. Nazar berkilah, dia sama sekali tidak mengetahui soal proyek wisma atlet. Selama ini dia mengurusi proyek Hambalang yang menurut dia berkaitan dengan Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

    Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

    Nasional
    Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

    Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

    Nasional
    Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

    Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

    Nasional
    Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

    Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

    Nasional
    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Nasional
    Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

    Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

    Nasional
    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Nasional
    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Nasional
    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Nasional
    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Nasional
    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Nasional
    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    Nasional
    Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

    Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

    Nasional
    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Nasional
    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com