JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan 86 laporan transaksi mencurigakan, kepada Kementerian Keuangan selama 2011. Sebanyak sembilan di antaranya telah dimintakan persetujuan, untuk diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (20/12/2011), dalam siaran persnya, mengemukakan, laporan-laporan yang disampaikan PPATK itu berkaitan dengan Kementerian Keuangan. Seluruh laporan disebutkan telah ditindaklanjuti.
Sebanyak sembilan laporan telah dimintakan persetujuan PPATK untuk diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena indikasi pelanggaran pidana cukup kuat.
Pihak-pihak yang dilaporkan dalam kasus itu, setelah dilakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan ternyata tidak lagi terdaftar sebagai pegawai Kementerian Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.