Ada yang datang dari Kota Medan, Surabaya, Jakarta, Jambi, dan Palembang.
"Konser anak punk menyimpang dari ajaran syariat Islam, dan mereka sudah menyalahi izin yang diberikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)," kata Illiza Sa`aduddin Djamal.
Aparat keamanan terpaksa diminta untuk membubarkan konser musik itu karena mereka telah memanipulasi surat izin yang dikeluarkan MPU Kota Banda Aceh.
Untuk memperoleh izin kegiatan dan keramaian, komunitas punk mengelabui pengelola Taman Budaya, MPU, dan kepolisian dengan mengajukan surat atas nama "Komunitas Anak Aceh".
Illiza mengatakan, pihaknya setiap hari menerima keluhan dari warga dan meminta untuk menertibkan puluhan anak punk yang berkeliaran di kota Banda Aceh.
"Komunitas anak punk tidak bisa dibiarkan berkembang di bumi Aceh karena dapat memengaruhi serta merusak generasi muda kita. Kelompok ini juga dapat merusak akidah dan sangat menyimpang dari ajaran Islam, makanya harus kita bubarkan," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh.
"Di Aceh tidak boleh ada komunitas anak punk, apalagi masyarakat kota Banda Aceh berkomitmen menjalankan hukum syariat Islam dalam kehidupannya sehari-hari," kata Illiza.
Pemerintah Kota Banda Aceh telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan pembinaan agar mereka kembali hidup normal.
"Jika kita biarkan, perilaku mereka akan memengaruhi generasi muda Aceh," katanya.
Illiza juga mengharapkan peran orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan putra-putrinya, jangan sampai mereka terjebak ke hal-hal yang negatif.