JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap penetapan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, tidak pernah melaporkan usaha konfeksinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Usaha tersebut tak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Wa Ode di KPK.
Dalam berbagai kesempatan, Wa Ode menegaskan bahwa dirinya menggeluti usaha konfeksi di samping menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kepemilikan uang miliaran di rekeningnya, kata Wa Ode, bukanlah ilegal. Sabtu (17/12/2011), wanita berusia 30 tahun itu juga mengaku telah melaporkan usaha konfeksinya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.
Catatan LHKPN di KPK menyatakan, Wa Ode terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 30 November 2009. Waktu itu merupakan tahun pertamanya menjabat anggota DPR. Dalam laporan itu, total kekayaan Wa Ode mencapai Rp 5,54 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp 3,8 miliar, harta bergerak Rp 1,24 miliar, logam mulai Rp 405 juta, serta giro dan setara kas senilai
Rp 10 juta. Adapun harta tidak bergerak milik Wa Ode terdiri dari dua bidang tanah warisan di Merauke senilai masing-masing Rp 1,5 miliar, tanah warisan di Wakatobi senilai Rp 200 juta, dan tanah plus bangunan di Bekasi yang juga merupakan warisan senilai Rp 680 juta.
Harta bergerak miliknya berupa kendaraan, terdiri dari mobil Honda CRV keluaran 2008 senilai Rp 380 juta, Toyota Harrier 2008 senilai Rp 580 juta, dan Toyota Fortuner 2006 seharga Rp 287 juta.
Dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode diduga menerima uang Rp 5 miliar-Rp 6 miliar dari seorang pengusaha untuk meloloskan alokasi anggaran PPID di tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah. Selain uang tersebut, Wa Ode diduga menerima aliran dana Rp 50 miliar dalam rekeningnya. Dana ini terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang pernah dilaporkan ke pimpinan DPR, beberapa waktu lalu. Kepemilikan uang tersebut kemudian dibantah Wa Ode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.