Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amrun Daulay Dituntut 2,5 Tahun

Kompas.com - 15/12/2011, 13:08 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrat, Amrun Daulay, dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Kementerian Sosial) 2004-2006. Mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos itu dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim menyatakan Amrun Daulay sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan kedua," kata jaksa penuntut umum, Supardi, di Pengadiilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/12/2011).

Namun Amrun yang kini menjabat anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat itu tidak diharuskan mengganti kerugian negara karena dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi.

Menurut jaksa, Amrun terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Bachtiar Chamsyah (mantan Menteri Sosial), Yusrizal (Kasubdit Kemitraan Depsos), Iken BR Nasution (Direktur Utama PT Atmadhira Kara), dan Musfar Azis (Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia/ PT Lasindo).

Amrun dinilai terbukti mengusulkan penunjukan langsung PT Lasindo sebagai rekanan pengadaan mesin jahit. Dalam pengadaan 6000 unit mesin jahit yang dibiayai APBN 2004 terdapat penggelembungan harga senilai Rp 7,3 miliar.

Sementara, pengadaan 4.615 unit mesin jahit dari anggaran belanja tambahan (ABT) 2004 menimbulkan kerugian negara Rp 5,8 miliar. Selain itu, Amrun dianggap turut menunjuk langsung PT Atmadhira Karya sebagai pelaksana proyek sapi impor karena melanjutkan nota kesepahaman antara Mensos dengan pihak rekanan.

"Perbuatan terdakwa mengusulkan dan melaksanakan perintah Mensos bertentangan dengan pengelolaan keuangan negara. Unsur menyalahgunakan kewenangan sudah dapat dibuktikan," lanjut Supardi.

Dalam pelaksanannya, pengadaan sapi itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Adapun hal-hal yang memberatkan Amrun, menurut jaksa, perbuatannya tidak mendukung persaingan usaha yang sehat. Sedangkan yang meringankan, tidak mengambil keuntungan pribadi, berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan tersebut, pihak Amrun akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com