SEMARANG, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi akan merekonstruksi kasus dugaan suap yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD 2012.
Rekonstruksi kejadian saat-saat menjelang penangkapan akan dilakukan pada Senin atau Selasa (13/12/2011) di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan hal itu di Kota Semarang seusai seminar bertajuk "Satu Hati, Satu Tujuan Berantas Korupsi" yang diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, kemarin.
Rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan saksi, tersangka, serta bukti-bukti yang diperoleh KPK. Sebelumnya, dua anggota DPRD Kota Semarang, yaitu Agung Purno Sarjono dan Sumartono, serta Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri, tertangkap tangan oleh KPK saat melakukan transaksi suap. Ditemukan 21 amplop berisi uang senilai total Rp 40 juta yang diduga merupakan "uang muka" dari total dana suap yang disediakan untuk Badan Anggaran.
Johan menjelaskan, rekonstruksi diperlukan untuk memperkuat penyidikan dan melihat sejauh mana keterangan sejumlah tersangka, saksi, serta kondisi di lapangan seperti apa pada saat terjadi penangkapan tersangka kasus suap. "Serta biar ketahuan dari mana amplop itu berasal," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Sumarmo HS dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi juga telah diperiksa KPK, selain beberapa kepala dinas dan anggota DPRD Kota Semarang. Johan belum dapat memastikan apakah Wali Kota Semarang akan diperiksa kembali atau tidak.
Ditemui terpisah seusai seminar yang diadakan oleh Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) di Hotel Metro, Kota Semarang, Hendrar Prihadi menolak berkomentar mengenai hal tersebut. "Jaga supaya tetap kondusif," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.