JAKARTA, KOMPAS.com — Niat baik lembaga-lembaga penegakan hukum untuk memberantas mafia hukum secara internal perlu dipertanyakan. Sepanjang dua tahun masa kerja Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, surat rekomendasi yang ditanggapi pimpinan lembaga, seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, kurang dari 50 persen.
"Penuntasan (kerja Satgas Pemberantasan Mafia Hukum) juga sangat tergantung dari pimpinan KPK, pimpinan Polri, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan kementerian. Sejauh ini surat-surat yang kami keluarkan yang direspons tidak sampai 50 persen. Sisanya belum ada tanggapan," tutur anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, Sabtu (10/12/2011) di Jakarta.
Sepanjang dua tahun, hampir 5.000 perkara yang dilaporkan, tetapi hanya sekitar 3 persen atau berkisar 150 kasus yang benar-benar terkait mafia hukum. Selain itu, tidak semua kasus mafia hukum besar.
Kasus Gayus, misalnya, kata Mas Achmad, adalah kasus pertama yang bisa mengungkap semua mafia hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim, hingga makelar. Namun, tetap diharapkan kasus Gayus bisa dituntaskan. Saat ini, baru jelas pihak yang menerima uang. Adapun pihak pemberi uang kepada Gayus sampai saat ini masih belum ditelusuri sampai tuntas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.