Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Sabarno Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/12/2011, 18:54 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Purnawirawan TNI itu juga dituntut membayar denda Rp 250 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan enam bulan. "Kami menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan Hari Sabarno sah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana diancam dalam dakwaan subsider Pasal (2) ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Ketut Sumedana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (9/12/2011).

Menurut jaksa, Hari terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Mendagri periode 2001-2004 dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Ia dianggap terbukti melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan milik Hengky yakni PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara. "Bersama-sama dengan Hengky menemui kepala daerah dan sebagai realisasi kepala daerah membeli mobil pemadam kebakaran," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, penunjukan langsung dilakukan Hari dengan menerbitkan radiogram bernomer 027/1496/OTDA tanggal 12 Desember 2002 yang berisi perintah agar setiap daerah melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi tipe V 80 ASM. Radiogram tersebut lalu dikirimkan ke setiap kepala daerah atas perintah Hari. Kemudian, sebanyak 208 unit mobil dibeli dari dua perusahaan milik Hengky dengan total biaya Rp 227, 12 miliar.

Menurut jaksa, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 86 miliar karena berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut seharusnya harga normal untuk 208 unit mobil tersebut hanyalah Rp 141 miliar.

Adapun hal-hal yang memberatkan Hari, perbuatannya itu dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak merasa bersalah. Sementara yang meringankan, Hari belum pernah dihukum, pernah mendapat penghargaan, menderita sakit, berusia lanjut dan telah mengembalikan uang ke negara. Atas tuntutan tersebut, Hari akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com