JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Purnawirawan TNI itu juga dituntut membayar denda Rp 250 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan enam bulan. "Kami menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan Hari Sabarno sah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana diancam dalam dakwaan subsider Pasal (2) ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Ketut Sumedana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (9/12/2011).
Menurut jaksa, Hari terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Mendagri periode 2001-2004 dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Ia dianggap terbukti melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan milik Hengky yakni PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara. "Bersama-sama dengan Hengky menemui kepala daerah dan sebagai realisasi kepala daerah membeli mobil pemadam kebakaran," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan, penunjukan langsung dilakukan Hari dengan menerbitkan radiogram bernomer 027/1496/OTDA tanggal 12 Desember 2002 yang berisi perintah agar setiap daerah melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi tipe V 80 ASM. Radiogram tersebut lalu dikirimkan ke setiap kepala daerah atas perintah Hari. Kemudian, sebanyak 208 unit mobil dibeli dari dua perusahaan milik Hengky dengan total biaya Rp 227, 12 miliar.
Menurut jaksa, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 86 miliar karena berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut seharusnya harga normal untuk 208 unit mobil tersebut hanyalah Rp 141 miliar.
Adapun hal-hal yang memberatkan Hari, perbuatannya itu dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak merasa bersalah. Sementara yang meringankan, Hari belum pernah dihukum, pernah mendapat penghargaan, menderita sakit, berusia lanjut dan telah mengembalikan uang ke negara. Atas tuntutan tersebut, Hari akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.