JAKARTA, KOMPAS.com - Dana senilai Rp 25 miliar milik Robert Tantular mengalir ke rekening Yayasan Fatmawati sejak tahun 2003 hingga 2005. Aliran dana itu diduga merupakan bagian dari skandal bailout Century. Oleh karena itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan pihaknya akan memblokir dana itu untuk mempermudah penelusuran dan penyelidikan.
"Dana itu akan diblokir oleh penyidik. Ini temuan yang bagus, kita akan telusuri dari mana dana itu berasal," ujar Saud di Jakarta, Kamis (8/12/2011).
Menurutnya, melalui pemblokiran juga akan ditelusuri apakah dana itu terbukti berasal dari Bank Century yang bermasalah atau merupakan dana yang sengaja dialirkan Robert untuk melakukan pencucian uang. Pasalnya, uang yang disalurkan melalui PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) digunakan untuk membayar peralihan hak atas seluas 22,8 hektar milik Yayasan Fatmawati di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Penyidik sedang menelusuri keberadaan dana tersebut. Nanti akan dilihat dari Yayasan Fatmawati juga. Bisa saja memang ada dana itu bersumber dari tindak pidana kasus Century atau terkait dengan money laundering. Akan kita proses. Sekarang masih diselidiki," jelas Saud.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Yayasan Fatmawati mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk memberikan informasi mengenai adanya aliran dana dari Robert Tantular senilai Rp 25 miliar ke rekening mereka. Dana itu dikirim ke Yayasan Fatmawati dalam empat tahap melalui bilyet giro Bank CIC (merger Bank Century). Yayasan itu mengaku tak tahu asal usul dana yang dikirim tersebut. Mereka khawatir, dana itu adalah hasil kejahatan terkait kasus Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.