JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, kembali menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut menyebutkan, pada April 2010, Anas telah memutuskan agar PT Adhi Karya memenangi proyek sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Bapak Anas Urbaningrum yang memutuskan bahwa yang menang di proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya, bukan PT DGI. Yang menyampaikan saat itu adalah Bapak Mahfud Suroso (Direktur Dutasari Citralaras,) yang merupakan teman dekat dari Anas Urbaningrum," ujar Nazaruddin saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Nazaruddin menjelaskan, alasan agar PT Adhi Karya memenangi proyek bernilai Rp 1 triliun tersebut karena PT DGI tidak dapat membantu Anas untuk memberikan biaya kongres Partai Demokrat. Dalam kongres itu, membutuhkan dana sekitar Rp 100 miliar agar Anas dapat memenangkan dirinya sebagai Ketua Umum PD.
"Yang sanggup memenuhi permintaan Bapak Anas Urbaningrum adalah PT Adhi Karya yang mana PT Adhi Karya dibawa oleh Bapak Mahfud Suroso," jelasnya.
Ditambahkan Nazaruddin, dirinya juga mendengar perintah Anas kepada Mahfud Suroso agar PT Adhi Karya menyerahkan uang Rp 50 miliar kepada Yulianis untuk dibawa ke Bandung dalam rangka Kongres Partai Demokrat.
"Untuk lebih jelas dan detailnya, Majelis Hakim yang mulia dapat menanyakan kepada Anas Urbaningrum dan Yulianis. Jadi yang ingin saya sampaikan, saya tidak tahu-menahu tentang proyek ini maupun Wisma Atlet, karena saya tidak pernah dilibatkan oleh Anas Urbaningrum," kata Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.