JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Wafid Muharam, mengaku tidak pernah mendapat perintah apa pun dari Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng terkait proyek tersebut. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif itu juga kembali menyangkal keterlibatannya dalam memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek itu.
Hal itu diungkapkan Wafid dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/12/2011). Wafid mengaku pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang sebelum proyek itu berjalan. Saat itu, Muhammad Nazaruddin menyampaikan kepada Wafid bahwa PT DGI akan mengikuti tender proyek senilai Rp 191 miliar tersebut.
"Saya dengar PT DGI pertama kali pada pertemuan Nazaruddin dan Rosa. PT DGI dan BUMN akan ikut. Saya jawab, 'Silakan saja untuk wisma atlet, silakan diurus ke daerah,'" kata Wafid.
Nazaruddin dan Rosa juga terlibat dalam kasus ini. Wafid juga mengakui bahwa dalam pertemuan itu ia pernah menyatakan siap menjalankan perintah asalkan atasan sudah setuju. "Sampai kegiatan berjalan, saya tidak pernah dapat perintah apa pun dari atasan (Menpora)," katanya.
Pertemuan dengan Nazaruddin dan Rosa itu, menurut Wafid, hanyalah pertemuan biasa dan bukan merupakan titik awal kesepakatan tertentu. Pertemuan tersebut sama wajarnya dengan pertemuan Wafid dengan Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris, yang didampingi Mindo Rosalina Manulang di kantor Kemenpora.
"Rosa dengan Dudung wajar, pengusaha yang cari informasi, jawaban saya juga wajar, 'Silakan ke daerah.' Tidak ada pembicaraan komitmen antara saya dengan mereka," ujar Wafid.
Wafid didakwa menerima pemberian berupa cek senilai Rp 3,2 miliar dari Idris dan Rosa. Cek tersebut diduga merupakan commitment fee 2 persen dari nilai proyek atas jasa Wafid dalam membantu pemenangan PT DGI.
Hal itu kemudian disangkal Wafid. Dia berdalih bahwa cek Rp 3,2 miliar itu merupakan dana talangan yang dipinjamkan swasta untuk membiayai operasional Kemenpora.
"Saya sendiri tidak paham kenapa Bu Rosa dan Pak Idris membawa cek ke saya. Karena saya bilang ke Paul Newo, kementerian butuh dana talangan, mereka angkat tangan dan menyarankan pinjam ke Ibu Rosa," ujar Wafid.
Pada persidangan sebelumnya, Wafid dituntut enam tahun penjara. Tim jaksa penuntut umum menilai Wafid mengarahkan Komite Pembangunan Wisma Atlet di daerah untuk memenangkan PT DGI dengan menyampaikan kepada Ketua Komite Rizal Abdullah agar PT DGI dibantu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.