Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Utama adalah Penegakan Hukum, Bukan Negosiasi Ulang

Kompas.com - 30/11/2011, 18:17 WIB
R. Adhi Kusumaputra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masih berlarut-larutnya penyelesaian pendirian rumah ibadah GKI Taman Yasmin pasca-Keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010 tentang Penolakan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor semakin menegaskan ketidakberdayaan negara mengelola Indonesia sebagai negara hukum.

"Pembangkangan putusan Mahkamah Agung dan Rekomendasi Komisi Yudisial, adalah bukti nyata pengingkaran prinsip negara hukum," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, dalam siaran persnya, Rabu (30/11/2011).

Selasa, 29 November 2011, pada pertemuan antara jemaat GKI Yasmin dengan pimpinan dan anggota DPR RI, Ketua DPR RI Marzuki Ali mengharapkan diadakan musyawarah antara Pemerintah Kota Bogor dan GKI Yasmin terkait keputusan Mahkamah Agung yang hingga kini belum dijalankan Pemkot Bogor.

Marzuki Alie berpendapat, keputusan-keputusan Mahkamah Agung yang sudah tetap itu bahkan diminta ulang untuk dinegosiasikan ulang dengan menempuh jalur musyawarah dan mufakat.

Setara Institute memandang "negoisasi ulang" dalam menyikapi putusan pengadilan tertinggi adalah kekeliruan cara pandang yang justru akan melemahkan supremasi hukum dan preseden pengabaian putusan-putusan pengadilan.

"Pernyataan Marzuki Alie, betapa pun itu sah, tapi membahayakan bagi penegakan hukum di negeri ini di masa yang akan datang. Bagi Setara Institute, kasus GKI Yasmin justru menjadi penentu apakah Indonesia adalah negara hukum atau negara kekuasaan (yang disponsori oleh kelompok-kelompok tertentu). Jika kita lolos dari batu ujian ini, supremasi hukum dapat diselamatkan," kata Bonar.

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun tangan dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin dengan memerintahkan Wali Kota Bogor untuk mematuhi perintah dan putusan pengadilan. SBY harus memberikan teladan bagaimana hukum harus ditegakkan. Sekalipun wali kota memiliki otonomi, atas dasar bahwa persoalan keagamaan merupakan domain pemerintah pusat, Presiden dapat mengintervensi. Tidak cukup soal ini dipercayakan kepada Mendagri Gamawan Fauzi yang sebenarnya juga turut mendukung pembangkangan yang dilakukan Wali Kota Bogor," demikian siaran pers Setara Institute.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com