Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disesalkan, Hukuman Ringan bagi Polisi di Kongres Papua

Kompas.com - 28/11/2011, 13:18 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid menyesalkan sanksi ringan yang diberikan Mapolresta Jayapura terhadap delapan anggota kepolisian terkait kasus pembubaran Kongres Rakyat Papua III. Delapan polisi tersebut hanya mendapat vonis berupa teguran tertulis selama enam bulan.

"Kalau hanya diberikan sanksi teguran tertulis itu jauh dari cukup. Hukuman itu tidak mewakilkan apa yang telah diperbuat oleh mereka saat melakukan pembubaran Kongres itu," ujar Usman saat melakukan konferensi pers di Kantor PGI, Jakarta, Senin (28/11/2011).

Menurut Usman, jika hukuman itu mengacu terhadap Peraturan Kapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI, seharusnya proses pemberian hukuman tersebut dilakukan terbuka.

Ia menilai, peraturan-peraturan tersebut tidak ditunjukan untuk internal kepolisian saja, tetapi harus juga berlaku untuk publik, karena sudah ditandatangani oleh Kapolri serta Menteri Hukum dan HAM.

"Karena itu Perkap ini masuk dalam berita lembaran negara. Jadi, seharusnya pertanggungjawabannya tak berhenti pada sidang kode etik, tapi pengadilan pidana terbuka, karena ini berhubungan dengan banyak orang yang tertembak, termasuk tiga yang tewas," jelasnya.

Ditambahkan, substansi hukuman yang dinilai rendah itu juga masih menimbulkan pertanyaan besar. Usman mempertanyakan, apakah pembubaran dan rangkaian tindakan kepolisian saat Kongres berlangsung telah sesuai dengan Peraturan Kapolri tentang HAM. Kedua, apakah penggunaan kekuatan berupa pasukan dalam jumlah besar, kendaraan barracuda termasuk senjata api itu bisa dibenarkan atau tidak.

"Dan kalau kita lihat, menurut fakta yang ditemukan, terbukti bahwa tindakan aparat polisi, termasuk aparat militer, menyalahi ketentuan-ketentuan tersebut. Jadi inilah yang kita sesalkan, dan kita pertanyakan kenapa mereka cuma dijatuhi hukuman ringan seperti itu," kata Usman.

Dalam sidang disiplin yang berlangsung di Mapolresta Jayapura, pada Selasa (22/11/2011), ketujuh perwira pertama polisi, diantaranya Kabag Ops Kompol Junoto, Kapolsek Jayapura Utara AKP KR Sawaki, Wakapolsek Jayapura Utara Iptu I Simanjuntak, Kapolsek Abepura Kompol Arie Sirait, Kasat Reskrim Polresta AKP Ridho Purba, Kasat Intel AKP Laurens, dan Kasat Sabhara AKP Frans hanya hanya mendapat vonis berupa teguran tertulis selama enam bulan.

Sementara itu, Mantan Kapolresta yang saat ini menjabat sebagai Wadir Lantas Polda Papua AKBP Imam Setiawan disidang di Mako Polda Papua karena merupakan perwira menengah. Meski di sidang di dua tempat terpisah, namun tuntutan dan putusan untuk Imam dan ketujuh perwira polisi sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com