JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, hingga kini KPK tetap menggantungkan usaha penangkapan buron internasional, Nunun Nurbaeti, kepada polisi internasional yang bekerja sama dengan Polri. KPK tak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan buron di negara lain.
"Saya hanya bisa menyampaikan bahwa KPK tidak punya aparat di luar negeri. Jadi, tetap saja yurisdiksi penangkapan ada di negara yang bersangkutan. Tetap, persoalannya yang bisa menangkap itu Interpol," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, (24/11/2011).
Ia mengatakan, KPK sudah berusaha maksimal untuk menangkap tersangka kasus dugaan suap cek pelawat terhadap 26 anggota DPR RI periode 1999-2004 itu. Namun, hingga kini usaha itu belum membuahkan hasil.
"KPK sudah berusaha semaksimal mungkin, tetapi memang sampai saat ini belum bisa. Ini adalah tantangan kita untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan," ujar Johan.
Sejak 23 Februari 2010, Nunun dikabarkan berada di Singapura untuk berobat karena yang bersangkutan mengaku menderita sakit lupa berat. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Adang Daradjatun, itu kemudian dijadikan tersangka pada Februari 2011. Sejak saat itu pula Polri telah mengirimkan red notice kepada 188 negara tempat Interpol berada. Meski demikian, keberadaan Nunun masih menjadi tanda tanya.
Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Fahmi Idris, memberi informasi bahwa Nunun bolak-balik Singapura-Thailand. Kabar terakhir, Nunun sempat berada di Phnom Penh, Kamboja, pada akhir Maret 2011. Polri mengaku belum mendapatkan indikasi keberadaan Nunun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.