Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang 5.000 Dollar AS dari Tas Wafid Diduga Hasil Korupsi

Kompas.com - 23/11/2011, 19:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Uang 5.000 dollar AS yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tas milik Wafid Muharam, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif, diduga merupakan uang hasil tindak pidana korupsi. Hal tersebut merupakan salah satu poin tuntutan terhadap Wafid yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Handarbeni Sayekti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/11/2011).

Wafid adalah terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI. "Menurut kami, uang tersebut bukan berasal dari sumber yang sah, patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Handarbeni.

Jaksa menilai, argumen pihak Wafid yang mengatakan bahwa uang itu merupakan duit saku perjalanan dinas Wafid ke China tidaklah rasional. "Alasan tersebut tidak rasional karena perjalanan dinas dilakukan pada November 2010, namun hingga terdakwa (Wafid) ditangkap, pada bulan April, uang tersebut masih di dalam tas," ungkap Handarbeni.

Selain uang 5.000 dollar AS tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah mata uang asing dari staf Wafid yang bernama Poniran. Uang itu bernilai 128,248 dollar AS, 170.000 dollar Australia, 3.765 euro, dan Rp 99,3 juta.

Terkait uang-uang asing itu, pihak Wafid mengklaimnya sebagai bagian dari dana talangan yang dikumpulkannya untuk membiayai operasional SEA Games sementara APBN belum cair. Sebagian dari uang itu juga merupakan duit saku perjalanan dinas ke Eropa.

Seusai persidangan, jaksa Agus Salim mengatakan, untuk membuktikan asal-muasal uang-uang asing itu, majelis hakim dapat membuka persidangan pembuktian terbalik. "Itu ada di Pasal 28 huruf b, tentang pembuktian terbalik, hakim bisa bilang buka sidang lagi, apakah mau buktikan uang-uang yang saudara anggap legal," ucap Agus. Namun, hal itu tergantung pada putusan hakim nantinya. "Itu pertimbangan hakim, lihat keputusan hakim nanti," ucap Agus.

Adapun Wafid dituntut enam tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima cek senilai Rp 3,2 miliar. Pemberian tiga lembar cek tersebut patut diduga terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com