Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Becus, Jaksa Agung Sebaiknya Mundur

Kompas.com - 23/11/2011, 18:25 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat senior, Adnan Buyung Nasution, mengaku kecewa terkait penangkapan jaksa Sistoyo di Kejaksaan Negeri Cibinong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/11/2011). Menurut Buyung, penangkapan tersebut sangat mencoreng dan memalukan dunia peradilan di Indonesia.

"Adanya penangkapan itu sangat memalukan. Harusnya dia (Sistoyo) peka terhadap kejadian di masyarakat dan selalu membela rakyat, bukan sebaliknya," ujar Adnan saat ditemui wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rabu (23/11/2011).

Buyung mengatakan, sebagai mantan Humas Kejaksaan Agung, seharusnya Sistoyo menjadi contoh yang baik kepada rakyatnya. "Bukan malah memeras rakyat atau merampok uang rakyat. Ini, kan, memalukan. Saya sebagai senior malu, Kejaksaan di zaman reformasi masih seperti ini," kata Buyung.

Oleh karena itu, Buyung mengharapkan agar Jaksa Agung Basyrief Arief segera menindak tegas jaksa-jaksa nakal yang selalu membuat ulah. Buyung bahkan mendesak Jaksa Agung untuk mundur dari jabatannya jika tak mampu mengawasi jaksa-jasanya.

"Saya pikir sebagai Jaksa Agung harusnya dia (Basyrief) menindak anak buahnya yang terlibat kasus. Kalau perlu mundur begitu ada anak buahnya yang terlibat kasus kalau dia seorang ksatria. Jangan hanya Marwan (Jaksa Agung Muda Pengawasan) yang maju bicara, tidak cukup," tegasnya.

Setelah ditangkap dua hari lalu, Sistoyo dinyatakan sebagai tersangka kasus penyuapan. Ia tertangkap tangan sesaat setelah diduga menerima suap Rp 99,9 juta dari pengusaha bernama Erdward dan Anton.

Pada hari penangkapan itu, Sistoyo baru selesai mengikuti pendidikan dalam rangka promosi jabatan. Jaksa eselon IV tersebut juga menduduki jabatan di Kejari Cibinong sebagai Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Cibinong. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Madura.

Atas perbuatannya tersebut, Sistoyo disangka melanggar Pasal 5 Ayat 2, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

    100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

    Nasional
    KPU Bantah 16.000 Lebih Suara PPP Hilang di Sumut

    KPU Bantah 16.000 Lebih Suara PPP Hilang di Sumut

    Nasional
    Tata Kelola Makan Siang Gratis

    Tata Kelola Makan Siang Gratis

    Nasional
    Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

    Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

    Nasional
    Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

    Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

    Nasional
    Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

    Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

    Nasional
    Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

    Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

    Nasional
    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

    Nasional
    Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

    Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

    Nasional
    Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

    Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

    Nasional
    Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

    Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

    Nasional
    Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

    Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

    Nasional
    Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

    Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

    Nasional
    Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

    Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

    Nasional
    Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

    Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com