Para pimpinan kejaksaan negeri juga dituntut melakukan pengawasn langsung terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban serta bertanggung jawab apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan jajarannya. Tak lupa, Basrief menegaskan, akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pegawai baik jaksa maupun tata usaha apabila masih terjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan lainnya.
Nah, belum lagi bulan berganti sejak rapel remunerasi diterima yang membuat pegawai kejaksaan kelebihan uang serta masih terngiangnya ancaman Jaksa Agung untuk menindak tegas jaksa yang menyimpang, tiba-tiba Sistoyo, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/11) petang karena diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta. Lebih ironis lagi, ia ditangkap di rumah sendiri tepatnya di halaman parker Kejari Cibinong yang seharusnya steril dari praktik menyimpang. "Kami sangat prihatin atas kejadian yang telah mencoreng institusi kejaksaan, di saat kita sedang meaksimal membangun kepercayaan public," kata Jaksa Agung Basrief.
Tentu muncul pertanyaan di benak masyarakat, apa gunanya uang rakyat yang digelontorkan dalam bentuk remunerasi untuk kejaksaan, sementara tabiat jaksa tak juga berubah?
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo pun menyimpulkan gaji berapapun yang diberikan tidak akan mendorong menghentikan perilaku korup. "Ini soal tabit dan soal kurangnya pembinaan, pengawasan yang lemah, dan lingkungan yang buruk di mana jaksa itu berada," katanya.
Karena itu, agar peristiwa ini tidak berulang di kemudian hari, Bambang mendesak ke depannya agar pembinaan, sanksi serta pengawasan harus dilakukan lebih keras lagi untuk menciptakan efek jera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.