JAKARTA, KOMPAS.com — Meski Indonesia sejak 1998 mendukung keberadaan Mahkamah Pidana Internasional, hingga kini pemerintah dan DPR belum meratifikasi Statuta Roma.
Dengan meratifikasi Statuta Roma, Indonesia akan menjadi pihak dalam Mahkamah Pidana Internasional.
Siapakah pihak-pihak di Indonesia yang masih berkeberatan meratifikasi Statuta Roma? Peneliti Imparsial, Bhatara Ibnu Reza, Kamis (17/11/2011) di Jakarta, menyebut bahwa TNI adalah salah satunya.
Menurut Bhatara, jika Indonesia meratifikasi Statuta Roma, maka TNI khawatir dijadikan target Pengadilan Pidana Internasional.
Padahal lanjut Bhatara, kekhawatiran TNI tersebut tak beralasan. "Sebab Pengadilan Pidana Internasional tak mengenal asas retroaktif. Artinya, (pelaku) pelanggaran dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan sebelum kita meratifikasi Statuta Roma tak bisa diadili di Mahkamah Pidana Internasional," kata Bhatara.
Justru dengan meratifikasi Statuta Roma, pada masa mendatang, TNI akan dengan otomatis menjaga tindakannya agar tak dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan. "Dengan sendirinya, ratifikasi akan diikuti oleh reformasi sektor keamanan di Indonesia," ujar Bhatara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.