Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsyad: Masyhuri Pernah Datang ke Rumah

Kompas.com - 17/11/2011, 19:27 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi mengakui bahwa terdakwa dugaan pemalsuan surat keputusan MK, Masyhuri Hasan, pernah datang ke rumahnya. Hal itu diketahui saat Arsyad memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2011).

"Seingat saya sepulang kerja. Waktu itu saya masuk kamar, kemudian ibu bilang, kalau Rara datang bersama pacarnya, Hasan. Saya tidak terpikirkan kalau itu Masyhuri. Saya tidak tahu kalau ternyata Hasan adalah Masyhuri itu adalah konseptor terselubung surat palsu MK. Kemudian ibu mengajak makan bersama," ujar Arysad dalam persidangan yang diketuai Hakim Herdy Agusten.

Dijelaskan Arysad, usai makan bersama itu, dirinya menonton di ruang televisi. Masyhuri kemudian menghampiri dan menanyakan soal kasus Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan.

"Saya tanya kenapa dipertanyakan? Katanya, dia disuruh Zainal (Arifin Husein), karena setiap permasalahan hukum saya disuruh jawab. Saya heran dan curiga, di rapat pemusyawarakatan hukum, Zainal itu panitera (MK)," kata Arsyad.

Karena itu, Arsyad kembali mempertanyakan, kenapa dirinya terlibat hanya karena Masyhuri pernah datang ke rumahnya. "Karena itu, sepulang dari umroh, saya kaget di panja dijelaskan ada manipulasi dan rekayasa surat MK ke KPU yang ikut melibatkan saya dan keluarga. Saya sendiri tidak pernah melihat surat itu, tak pernah saya tahu surat itu. Saya juga tidak tahu surat itu palsu atau tidak," imbuhnya.

Lebih lanjut, Arsyad juga mengaku, kalau dirinya dengan Andi Nurpati sempat bertemu ketika perayaan Ulang Tahun MK. Ketika itu, jelas Arsyad, Andi Nurpati masuk ke ruangannya karena ingin menunaikan sholat Ashar.

"Bu Andi itu memang datang ke ruangan saya. Waktu itu dia datang untuk numpang Sholat Ashar. Setelah selesai Sholat, saya mendapat panggilan rapat perwakilan hakim. Saya memerintahkan asisten saya menemaninya," katanya.

Menurut Arsyad, ketika itu dirinya sempat berbincang dengan Andi Nurpati sebelum dirinya meninggalkan ruangan untuk rapat. "Tapi, pembicaraan saya dengan Andi, hanya basa-basi. Tidak terlalu penting," kata Arsyad.

Seperti diketahui, Masyhuri Hasan bersama dengan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein diduga membuat surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009, berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I.

Mashyuri didakwa jaksa karena diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan diancam secara pidana paling lama enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com