Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsyad: Masyhuri Pernah Datang ke Rumah

Kompas.com - 17/11/2011, 19:27 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi mengakui bahwa terdakwa dugaan pemalsuan surat keputusan MK, Masyhuri Hasan, pernah datang ke rumahnya. Hal itu diketahui saat Arsyad memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2011).

"Seingat saya sepulang kerja. Waktu itu saya masuk kamar, kemudian ibu bilang, kalau Rara datang bersama pacarnya, Hasan. Saya tidak terpikirkan kalau itu Masyhuri. Saya tidak tahu kalau ternyata Hasan adalah Masyhuri itu adalah konseptor terselubung surat palsu MK. Kemudian ibu mengajak makan bersama," ujar Arysad dalam persidangan yang diketuai Hakim Herdy Agusten.

Dijelaskan Arysad, usai makan bersama itu, dirinya menonton di ruang televisi. Masyhuri kemudian menghampiri dan menanyakan soal kasus Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan.

"Saya tanya kenapa dipertanyakan? Katanya, dia disuruh Zainal (Arifin Husein), karena setiap permasalahan hukum saya disuruh jawab. Saya heran dan curiga, di rapat pemusyawarakatan hukum, Zainal itu panitera (MK)," kata Arsyad.

Karena itu, Arsyad kembali mempertanyakan, kenapa dirinya terlibat hanya karena Masyhuri pernah datang ke rumahnya. "Karena itu, sepulang dari umroh, saya kaget di panja dijelaskan ada manipulasi dan rekayasa surat MK ke KPU yang ikut melibatkan saya dan keluarga. Saya sendiri tidak pernah melihat surat itu, tak pernah saya tahu surat itu. Saya juga tidak tahu surat itu palsu atau tidak," imbuhnya.

Lebih lanjut, Arsyad juga mengaku, kalau dirinya dengan Andi Nurpati sempat bertemu ketika perayaan Ulang Tahun MK. Ketika itu, jelas Arsyad, Andi Nurpati masuk ke ruangannya karena ingin menunaikan sholat Ashar.

"Bu Andi itu memang datang ke ruangan saya. Waktu itu dia datang untuk numpang Sholat Ashar. Setelah selesai Sholat, saya mendapat panggilan rapat perwakilan hakim. Saya memerintahkan asisten saya menemaninya," katanya.

Menurut Arsyad, ketika itu dirinya sempat berbincang dengan Andi Nurpati sebelum dirinya meninggalkan ruangan untuk rapat. "Tapi, pembicaraan saya dengan Andi, hanya basa-basi. Tidak terlalu penting," kata Arsyad.

Seperti diketahui, Masyhuri Hasan bersama dengan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein diduga membuat surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009, berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I.

Mashyuri didakwa jaksa karena diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan diancam secara pidana paling lama enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com