JAKARTA, KOMPAS.com - Iklan kampanye partai politik akan diatur secara spesifik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Harapannya, tidak ada lagi media yang memiliki modal besar dapat mengiklankan partainya di media cetak maupun elektronik secara besar-besaran.
"Mau partai yang kaya maupun miskin, perlakuan sama," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Pemilu Arif Wibowo di Komplek DPR, Kamis (17/11/2011).
Arif menjelaskan, nantinya, iklan parpol di media cetak akan diatur besar iklan, halaman, dan lainnya. Adapun di media elektronik, akan diatur durasi, jumlah tayang dalam sehari, jam tayang, dan lainnya. "Di undang-undang sebelumnya belum diatur," kata dia.
Karena itu, pihaknya akan meminta pandangan para pimpinan media cetak dan elektronik mengenai iklan partai politik. Pandangan media penting agar aturan yang dibuat nantinya tidak merugikan media dari segi finansial.
Selain itu, kata Arif, akan ditetapkan waktu masa kampanye. Secara pribadi, Arif menginginkan masa kampanye dimulai sejak partai itu ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Politisi PDI-P itu menambahkan, dalam RUU juga akan diatur sanksi jika parpol melanggar aturan. Nantinya, kewenangan pemantauan berada di KPU dengan melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.