Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buyung: Jual Beli Pasal UU di DPR Betul Terjadi

Kompas.com - 16/11/2011, 18:01 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokad senior Adnan Buyung Nasution sependapat dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menyatakan adanya praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan undang-undang di DPR. Menurut Buyung, praktik tersebut merupakan hal yang tidak wajar, tetapi sudah berlangsung sejak lama.

"Itu (praktik jual beli Pasal) betul (terjadi). Sudah lama terjadi. Saya dengar dari pemerintah sendiri. Bagaimana sulitnya pemerintah waktu saya sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dulu," ujar Buyung di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Rabu (16/11/2011).

Buyung mengaku, saat menjadi Watimpres, dirinya sempat mengusulkan agar Dewan Permusyawaran Daerah (DPD) juga dilibatkan dalam pembuatan UU di DPR. Hal itu dimaksudkan agar ada check and balances dalam penyusunan format UU tersebut.

"Tetapi, jawaban pemerintah ketika itu, 'Bang sekarang ini saja sudah susah menggolkan APBN karena ada tawar-menawar. Berat betul Bang ke DPR, apalagi ada DPD. Kalau seperti itu kita tidak hanya hadapi DPR saja, tapi nanti di DPD juga'," kata Buyung.

Oleh karena itu, ia berharap agar DPR dapat mengklarifikasi persoalan praktik jual beli tersebut. Jika tidak dilakukan, ia menilai, hal tersebut akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

"Masalah ini kan terjadi karena DPR-nya yang enggak benar. Untung saja sekarang ini belum ada demo-demo untuk bubarkan DPR seperti tahun 50-an. Bisa saja nanti kalau kehabisan kesabaran dengan DPR, mereka bisa didemo. Meskipun saya jelas tidak mengharapkan itu terjadi karena itu simbol kekuasaan rakyat," tegasnya.

Seperti diberitakan, Mahfud MD di Jakarta, Selasa (15/11/2011), mengungkapkan ada 406 kali pengujian undang-undang ke MK sejak 2003 hingga 9 November 2011, sebanyak 97 di antaranya dikabulkan.

Mahfud menilai, buruknya legislasi ini terjadi karena ada praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU. Tak hanya itu, menurut Mahfud yang juga mantan legislator ini, jual beli juga terjadi di dalam birokrasi.  

"Orang yang berkepentingan itu bisa beli pasal tertentu ke DPR. Jadilah undang-undang berdasar kehendak perorangan, bukan kehendak rakyat," kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com