JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar anggota TNI dan Polri diberikan hak pilih dalam pemilihan umum. Selain kondisi politik yang sudah baik, Fraksi PKB juga percaya tentara dan polisi dapat menggunakan hak tersebut dengan baik.
Usulan itu diungkapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dari Fraksi PKB, A Malik Haramain, dalam rapat dengar pendapat dengan pejabat TNI dan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2011). "PKB setuju, sudah saatnya TNI dan Polri diberikan hak pilih," katanya.
Malik menjelaskan, tentara tidak akan lagi melakukan intervensi dalam politik karena kondisi politik bangsa saat ini sudah normal. Intervensi tentara biasanya dilakukan hanya pada kondisi darurat.
"Sekarang kondisi politik sudah normal, sudah baik, jadi tidak perlu takut tentara akan melakukan intervensi politik," ujarnya.
Selain itu menurut Malik, tidak ada satupun Undang-Undang yang mengatur secara eksplisit tentang larangan TNI untuk memilih dalam pemilu. Larangan menggunakan hak pilih hanya diatur melalui surat edaran. Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika anggota TNI dan Polri diberi hak pilih, mulai pada Pemilu 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.