Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kemenkes

Kompas.com - 15/11/2011, 20:57 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan. Kasus tersebut terkait pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter dan dokter spesialis di rumah sakit dengan nilai proyek Rp 417 miliar.

"Sudah ada tiga. Kasusnya terkait pekerjaan pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter atau dokter spesialis di rumah sakit pendidikan atau rumah sakit rujukan tahun 2010 pada BPPSDMK Kemenkes RI," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/11/2011).

Nama tiga tersangka itu, diantaranya Ketua Panitia Pengadaan Bagian Program dan Informasi (PI) Sekertariat Badan PPSDMK, Widianto Aim. Ia ditetapkan berdasarkan sprint nomor 141/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 20 Oktober 2011.

"Widianto Aim berperan membuat penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak profesional terkait tender pengadaan alat pendidikan dokter rumah sakit," jelas tersangka kedua, kata Noor, Syamsul Bahri.

Ia adalah pejabat pembuat komitmen, dan Kepala Sub bagian Program dan Anggaran (PA) Sekertariat Badan PPSDMK. Syamsul ditetapkan berdasarkan sprint nomor 142/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 20 Oktober 2011. Syamsul berperan sebagai Kasubag program dan anggaran (PA) dalam proyek tersebut.

Sedangkan tersangka ketiga adalah Bantu Marpaung. Bantu sebagai pemenang direktur utama PT Buana Ramosari Gemilang. Ia ditetapkan berdasarkan sprint nomor 143/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 20 Oktober 2011.

"Pokoknya, perbuatan yang mereka lakukan tidak profesional, terlihat dari indikasi kemahalan harga, dan sebagian barang tidak sesuai dengan spesifikasi," tuturnya.

Hingga kini para tersangka tersebut, kata Noor, belum ditahan pihak Kejaksaan Agung. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal dua (2) dan pasal tiga (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com