Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Terpidana Korupsi Minta Dibebaskan

Kompas.com - 15/11/2011, 17:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Delapan terpidana kasus korupsi meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat agar mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, membebaskan mereka. Pasalnya, mereka berhak mendapat pembebasan bersyarat.

Delapan terpidana itu yakni Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman, Ahmad Hafiz Zawawi (di Lapas Cipinang); Hengky Baramuli dan Max Moein (di Lapas Salemba); Engelina Patiasina, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Budiningsih (di Lapas Pondok Bambu).

Permintaan itu disampaikan pengacara mereka, OC Kaligis, di ruang rapat Komisi III, Selasa (15/11/2011). Ikut hadir para anggota keluarga terpidana.

"Mereka telah dirampas haknya (bebas bersyarat) melalui Wakil Menkum dan HAM Denny Indrayana," kata Kaligis di dalam rapat yang dipimpin Nazir Djamil, politikus Partai Keadilan Sejahtera.

Kaligis mengatakan, penyampaian kebijakan Menkum dan HAM Amir Syamsudin mengenai moratorium remisi dan pembebasan bersyarat disampaikan Denny via telepon kepada kepala rutan. Hal itu, menurut dia, berdasarkan surat dari pihak Rutan Klas I Cipinang.

"Di situ (di surat) dikatakan perintah lisan Deny melalui telepon," kata Kaligis.

Kaligis menuding Amir dan Deny telah melakukan kejahatan jabatan lantaran melawan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan hingga konvensi Anti-korupsi PBB yang telah diratifikasi Indonesia terkait moratorium itu.

Untuk itu, Kaligis meminta Komisi III menggunakan hak pengawasannya agar pemerintah menaati peraturan yang berlaku. "Dan tidak merampas hak klien kami menjalankan keputusan pembebasan bersyarat, asimilasi," pungkas Kaligis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com