JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau beliau (Susno) dihukum, kita pasti kasasi," kata Maqdir Ismail, salah seorang pengacara Susno ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (11/11/2011).
Maqdir dimintai tanggapan putusan PT DKI yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, yakni penjara tiga tahun enam bulan penjara. PT DKI menambah uang pengganti yang harus dibayar Susno dari sebelumnya Rp 4 miliar menjadi Rp 4,2 miliar.
Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (9/11/2011) oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Roosdarmani serta hakim anggota Widodo, As'adi Al Ma'ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.
Maqdir mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan dari PT DKI mengenai vonis itu. Dia mempertanyakan argumentasi majelis hakim sehingga Susno diputus bersalah.
"Sebab, selama ini (tuduhan) enggak ada yang terbukti. Pengadilan ini mestinya realistis," kata Maqdir.
Seperti diberitakan, dalam putusannya Kamis (24/3/2011), majelis hakim PN Jaksel tidak memerintahkan Susno ditahan. Putusan sama diberikan PT DKI dengan alasan kemanusiaan. Susno akan ditahan jika vonisnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Susno dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari ketika menjabat Kabareskrim.
Susno juga dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008. Majelis hakim menilai, perbuatannya tersebut merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.