Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Anas Layak Jadi Tersangka Berikutnya

Kompas.com - 10/11/2011, 13:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqoddas, Selasa lalu, mengatakan, dalam waktu dekat ini akan ada tersangka baru kasus wisma atlet. Siapa dia? Busyro enggan menjelaskan siapa oknum yang akan menjadi tersangka kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut.

Secara mengejutkan, Nazaruddin justru menyebut bahwa orang yang layak menjadi tersangka baru kasus yang menjeratnya adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Anas Urbaningrum," kata Nazaruddin, saat memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (10/11/2011), untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Nazaruddin, Anas layak menjadi tersangka karena dia merupakan otak dari kasus korupsi terkait proyek senilai Rp 191 miliar itu.

"Karena dia memang otaknya, semuanya," ujar Nazaruddin.

Sebelumnya, Busyro hanya mengatakan, tersangka baru kasus wisma atlet berasal dari kalangan partai politik.

"Dari parpol pastinya, bisa parpol biru, merah, kuning, sama saja," kata Busyro.

Menurut Busyro, tersangka itu muncul setelah KPK menganalisis Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. Bisa jadi, kata Busyro, tersangka baru itu adalah orang yang belum pernah diperiksa KPK terkait kasus ini.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa Anas serta dua anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh dan Wayan Koster. KPK juga telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Secara terpisah, kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif, mengatakan, pihaknya tidak ingin menebak-nebak siapa tersangka berikutnya dalam kasus ini. Menurut Elza, jika KPK memiliki bukti, seharusnya lembaga penegakan hukum itu mengungkapkan nama tersangka baru tersebut.

Adapun Nazaruddin mendatangi Gedung KPK hari ini untuk menandatangani berkas pemeriksaannya yang dinyatakan lengkap (P21). Kemungkinan dalam hitungan dua pekan, mantan anggota DPR itu akan menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Nasional
    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    Nasional
    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Nasional
    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    Nasional
    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    Nasional
    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Nasional
    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nasional
    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Nasional
    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com