JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mengecam tindakan Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Diani Budiarto, yang tak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait izin mendirikan bangunan (IMB) untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin.
Putusan MA itu, apalagi dilengkapi dengan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia, seharusnya dilaksanakan demi tegaknya hukum di negeri ini.
"Pluralisme terancam di Kota Bogor, dengan tindakan Walikota Bogor yang tidak mematuhi hukum," kata Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, di Jakarta, Rabu (9/11/2011).
Menurut Didi, Partai Demokrat mengecam sikap Wali Kota Bogor itu. Wali Kota Bogor diminta mematuhi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (ikracht).
"Sungguh ironis dan disayangkan, wali kota dan aparat mengabaikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ke mana lagi pencari keadilan harus berharap?" kata anggota Komisi III DPR itu.
Konstitusi, lanjutnya, mengatur hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Pancasila juga mewajibkan penghormatan kepada warga negara lain atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Saya berharap Menteri Agama sigap, segera turun tangan, untuk mendesak dan meminta penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan yang terjadi pada minoritas. Peran Menteri Agama sangat diharapkan, untuk bisa menjaga dan senantiasa memelihara pluralisme di negeri ini," ujar Didi lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.