Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minggu Ini, KPK Limpahkan Berkas Nazaruddin

Kompas.com - 08/11/2011, 16:09 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dalam minggu ini akan melimpahkan berkas M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua KPK Busyro Muqqodas mengatakan, berkas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu saat ini dinyatakan lengkap. "Sudah selesai (berkasnya). Kemungkinan dalam minggu ini, tetapi pastinya akan ditentukan besok," ujar Busyro seusai menghadiri acara peluncuran bukunya Busyro Muqqoddas: Penyuara Nurani Keadilan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap Rp 4,3 miliar terkait proyek pembangunan wisma atlet untuk sarana SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, yang menelan biaya Rp191 miliar.

Posisi Nazaruddin dianggap memegang peranan penting dalam proyek tersebut. Ia diduga mengetahui aliran dana proyek pembangunan itu baik di partai maupun di DPR.

Menurut Busyro, KPK akan menyelesaikan perkara Nazaruddin dalam kasus wisma atlet terlebih dulu. Untuk melimpahkan kasus mantan anggota Komisi III DPR lainnya, KPK masih menghimpun beberapa keterangan saksi-saksi dan bukti yang sudah diperoleh tim penyidik KPK.

"Dalam minggu ini untuk Wisma Atlet dulu. Habis itu menyusul untuk kasus yang lain kalau berkas-berkasnya sudah cukup," kata Busyro.

Selain menetapkan Nazaruddin, KPK juga sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, antara lain anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris. Keduanya dianggap telah menyuap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram sebesar Rp 3,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com