JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum berencana untuk memperkuat moratorium atau pemberhentian sementara remisi bagi koruptor ke dalam Undang-Undang. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menanggapi desakan dari beberapa pihak agar moratorium itu dipermanenkan dalam bentuk UU.
"Sampai sejauh ini belum ada rencana untuk hal itu (memperkuat moratorium menjadi UU)," ujar Amir kepada wartawan sesuai melakukan rapat koordinasi di Gedung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (7/11/2011).
Dikatakan Amir, saat ini, untuk menjalankan moratorium tersebut pihaknya masih berpegangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. "Sejauh ini PP itu masih memadai, jadi belum perlu dengan UU," kata Amir.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan, jika memang serius, Kementerian Hukum dan HAM diharapkan segera mewujudkan moratorium tersebut dengan undang-undang tentang pemberian remisi yang merupakan hak-hak terpidana.
"Penghapusan remisi bagi koruptor memang bisa sedikit menurunkan minat oknum birokrat melakukan korupsi. Karena itu, kita dukung penghapusan remisi, sebaiknya segera dipermanenkan dalam kebijakan atau politik hukum pemerintah. Tak cukup jika statusnya hanya moratorium, apalagi hanya untuk pencitraan," kata Bambang.
Hal itu juga diamini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi. Johan mengatakan, kebijakan moratorium itu sebaiknya dituangkan dalam aturan yang baku. Menurutnya, jika tidak dibakukan, kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat itu dapat menabrak peraturan yang sudah ada.
"Karena pemberian remisi itu ada aturannya juga, tidak bisa menabrak aturan. Karena itu kalau memang mau itu ya diturunkan dulu aturannya," ujar Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.