Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pelanggaran HAM Kongres Rakyat Papua

Kompas.com - 04/11/2011, 16:00 WIB
LUCKY PRANSISKA

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Kepala Biro Penegakan Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional HAM, Sriyana, yang menjadi anggota tim investigasi Komnas HAM, menunjukkan gambar korban kekerasan saat Kongres Rakyat Papua III, 17-19 Oktober 2011, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/11/2011).

Hasil investigasi Komnas HAM menemukan empat jenis pelanggaran HAM oleh aparat. Pihaknya merekomendasikan kepada Presiden untuk melakukan evaluasi dan dialog serta meminta Kepala Kepolisian dan Panglima TNI untuk segera melakukan investigasi secara independen. 

Hadir dalam pemaparan itu antara lain Ketua Komnas HAM Ifdal Kasyim, Wakil Ketua Rida Saleh, Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Benny Susatyo, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Gomar Gultom.

Menurut Rida, setidaknya terdapat empat jenis pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.  Pelanggaran itu adalah pelanggaran hak hidup terhadap tiga korban tewas (Demianus Daniel, Yakobus Samonsabara, dan Max Asa Yeuw), pelanggaran hak bebas dari penyiksaan dan tidak mendapat perlakuan kejam, pelanggaran hak atas rasa aman, serta pelanggaran hak milik.

"Temuan fakta di lapangan menunjukkan adanya perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga yang ditangkap," kata Rida.

Ia juga menekankan, peristiwa penyerangan yang dilakukan aparat keamanan dilakukan seusai acara kongres selesai diselenggarakan. Bahkan, beberapa korban, seperti Yuliana Dao, mengalami luka tembak di paha kanan saat dirinya berjalan kaki menuju rumah.

Senada dengan Rida, Ketua Komnas HAM menegaskan, Kongres Rakyat Papua III tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima surat undangan resmi dari panitia kongres dan memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menindaklanjuti surat tersebut yang tertuang dalam Surat Menko Polkam nomor B.962/Ses/Polhukam/10/2011 yang menugaskan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk membuka kongres tersebut.

Hasil investigasi Komnas HAM menghasilkan butir rekomendasi untuk Presiden  Yudhoyono yang mendesak untuk mempercepat dialog antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat dan  melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi dan aparat keamanan yang ditempatkan di Papua, serta segera melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan HAM.

Tidak hanya itu, Ifdal mendesak Kepala Polri dan Panglima TNI untuk segera melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dan segera menghentikan bentuk operasi penyisiran yang mengintimidasi masyarakat sekitar.

Terkait pelanggaran atas hak milik, Komnas HAM meminta pihak kepolisian mengembalikan seluruh harta benta atau hak milik warga yang dirampas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com