JAKARTA, KOMPAS.com- Pelaksanaan Kongres Papua III telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini antaralain terlihat dari fakta bahwa panitia telah meminta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuka sekaligus memberikan materi.
Demikian keterangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)) yang dibacakan Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh di Jakarta, Jumat (4/11/2011). "Atas surat panitia kepada Presiden RI, diperintahkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, untuk menindaklanjuti undangan tersebut," kata Ridha.
Oleh karena itu, lanjut Ridha, melalui surat Menkopolkam No B.962/Ses/Polhukam/10/2011, ditugaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri membuka dan menjadi keynote speaker pada Konggres Papua III.
Panitia pelaksana Konggres Papua III juga telah mengirim surat kepada Kapolda Papua dan meminta agar Polda Papua memberikan izin keramaian dan pengamanan eksternal saat Konggres Papua III berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.