JAKARTA, KOMPAS.com — Meski Undang-Undang Dasar 1945 mengakui desentralisasi yang diwujudkan dengan otonomi daerah atau pendistribusian sebagian kewenangan pemerintah pusat ke daerah, sistem pemerintahan yang dianut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru tak sejalan. Jumlah menteri yang terlalu banyak, ditambah dengan penambahan wakil menteri saat perombakan kabinet lalu, makin membuat kewenangan daerah seperti yang diakui konstitusi tak bisa berjalan maksimal.
Ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, setelah Indonesia secara resmi menggunakan sistem desentralisasi pascareformasi 1998 seharusnya kementerian menjadi ramping.
"Tidak terlalu banyak karena sebagian kewenangan pusat telah didistribusikan ke daerah sejalan dengan desentralisasi. Misalkan kementerian tenaga kerja itu tidak perlu ada dan dilebur ke dalam kementerian dalam negeri. Tetapi kenyataannya, era desentralisasi yang kita sepakati dalam UUD ternyata tak linear dengan sistem pemerintahan saat ini," kata Irman di Jakarta, Selasa (25/10/2011).
Irman menilai, sesungguhnya Presiden Yudhoyono sudah tepat dengan mengangkat banyak wakil menteri. Akan tetapi, seharusnya pengangkatan wakil menteri ini dibarengi dengan pemangkasan sejumlah kementerian. "Jadi seharusnya ada wakil menteri dalam negeri yang membidangi tenaga kerja misalnya. Wakil menteri boleh banyak, tetapi kementeriannya dikurangi," katanya.
Dia mengatakan, dengan banyaknya jumlah kementerian sementara Indonesia saat ini menganut sistem desentralisasi, sesungguhnya tak banyak yang dikerjakan menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Malah menurut Irman, ada kesan tugas sejumlah menteri terlihat mengada-ada.
"Hanya karena ingin kelihatan bekerja, mereka bikin surat edaran, peraturan menteri dan sebagainya. Sementara surat edaran ini malah berbenturan dengan tugas dan wewenang pemerintah daerah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.