Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Bersyarat Agus Condro, Penghargaan bagi "Whistle Blower"

Kompas.com - 26/10/2011, 00:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan, pembebasan bersyarat atas terdakwa suap cek pelawat Agus Condro yang lebih cepat dari terdakwa lain dalam kasus itu merupakan bentuk penghargaan negara terhadap whistle blower seperti Agus.

"Pembebasan ini untuk pesan moral kepada masyarakat kalau Anda bekerja sama membongkar kasus korupsi, bisa mendapat penghargaan yang sama," kata Denny di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Hari ini Agus Condro bebas bersyarat. Sore tadi, Agus meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Alas Roban, Jawa Tengah.

Dalam kasus suap cek pelawat, Agus merupakan pelaku pelapor. Dia yang melaporkan penerimaan cek senilai Rp 500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga kasus yang menjerat lebih dari 26 anggota DPR 1999-2004 itu terungkap.

Meskipun demikian, Agus tetap menjalani proses hukum dan divonis bersalah dengan masa hukuman 15 bulan penjara. Agus dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima cek pelawat senilai Rp 500 juta yang berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Menurut Denny, seorang whistle blower seperti Agus berhak mendapatkan keringanan mulai dari tuntutan yang lebih ringan, pemberian remisi, pembebasan bersyarat, serta perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, tambah dia, ada lima syarat agar whistle blower dan pelaku pelapor dapat memperoleh hak-haknya tersebut. Pertama, dia harus mengakui kesalahannya karena melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, mengembalikan uang hasil kejahatannya.

Ketiga, memberikan informasi yang terbukti akurat berdasarkan pengadilan. Keempat, ditetapkan sebagai whistle blower oleh LPSK. Kelima, yang bersangkutan kooperatif dengan aparat penegak hukum selama menjalani proses hukum. "Misalnya, dia enggak buron dan enggak melakukan banding," tutur Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com