Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Pelajari Vonis Jaksa Cirus

Kompas.com - 25/10/2011, 14:52 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan Agung akan mempelajari vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada jaksa nonaktif Cirus Sinaga. Cirus divonis lima tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di persidangan.

"Nanti kita lihat putusan lengkapnya. Kan masih ada upaya hukum selanjutnya," kata Basrief kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Basrief mengatakan, Kejaksaan Agung belum dapat memutuskan apakah akan memecat Cirus atau tidak. Cirus, terkait vonis tersebut, mengatakan akan mengajukan banding.

"Kami sudah sepakat mengajukan banding," kata kuasa hukum Cirus, Palmer Situmorang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut Palmer, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung atas perkara pencucian uang dan penggelapan Gayus H Tambunan yang diputus bebas di Pengadilan Negeri Tangerang tahun lalu. Mahkamah Agung pada Juni 2011 memutuskan Gayus bersalah dan patut dihukum delapan tahun penjara. Artinya, kata Palmer, tidak ada yang salah dengan dakwaan Gayus yang disusun Cirus.

"Gayus sudah diputus (di MA), dan kasasi jaksa diterima, artinya bahwa tidak ada yang gagal dalam pendakwaan money laundering (pencucian uang) Gayus Tambunan. Perkara nanti apakah menggunakan pidana umum sebagai pidana asal atau pidana korupsi bukan soal," katanya.

Cirus dianggap merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Gayus di pengadilan sehingga pegawai pajak itu diputus bebas di PN Tangerang. Dia menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan dan mengarahkan ke pasal penggelapan. Menurut Palmer, untuk menjerat seseorang dengan pasal pencucian uang, tidak harus mencantumkan pasal korupsi.

"Jadi tidak ada yang salah, bisa saja perkara pencucian uang diajukan ke persidangan tanpa mencantumkan pidana asal korupsi," katanya.

Selain itu, kata Palmer, Cirus sebagai jaksa peneliti tidak bertanggung jawab dalam memutuskan dakwaan terhadap Gayus. Dakwaan yang disusun merupakan tanggung jawab tim jaksa penuntut umum.

"JPU yang harus bertanggung jawab merampungkan pasal apa yang diatur dalam Pasal 144 Ayat 2 ataupun Ayat 1-nya, KUHP, jadi jaksa peneliti tidak berhak," ujarnya.

"Yang kedua, jaksa Cirus tidak pernah dilibatkan dan dikasih tahu untuk dilibatkan dalam perkara Gayus," tambah Palmer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com