JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan Agung akan mempelajari vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada jaksa nonaktif Cirus Sinaga. Cirus divonis lima tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di persidangan.
"Nanti kita lihat putusan lengkapnya. Kan masih ada upaya hukum selanjutnya," kata Basrief kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/10/2011).
Basrief mengatakan, Kejaksaan Agung belum dapat memutuskan apakah akan memecat Cirus atau tidak. Cirus, terkait vonis tersebut, mengatakan akan mengajukan banding.
"Kami sudah sepakat mengajukan banding," kata kuasa hukum Cirus, Palmer Situmorang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut Palmer, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung atas perkara pencucian uang dan penggelapan Gayus H Tambunan yang diputus bebas di Pengadilan Negeri Tangerang tahun lalu. Mahkamah Agung pada Juni 2011 memutuskan Gayus bersalah dan patut dihukum delapan tahun penjara. Artinya, kata Palmer, tidak ada yang salah dengan dakwaan Gayus yang disusun Cirus.
"Gayus sudah diputus (di MA), dan kasasi jaksa diterima, artinya bahwa tidak ada yang gagal dalam pendakwaan money laundering (pencucian uang) Gayus Tambunan. Perkara nanti apakah menggunakan pidana umum sebagai pidana asal atau pidana korupsi bukan soal," katanya.
Cirus dianggap merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Gayus di pengadilan sehingga pegawai pajak itu diputus bebas di PN Tangerang. Dia menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan dan mengarahkan ke pasal penggelapan. Menurut Palmer, untuk menjerat seseorang dengan pasal pencucian uang, tidak harus mencantumkan pasal korupsi.
"Jadi tidak ada yang salah, bisa saja perkara pencucian uang diajukan ke persidangan tanpa mencantumkan pidana asal korupsi," katanya.
Selain itu, kata Palmer, Cirus sebagai jaksa peneliti tidak bertanggung jawab dalam memutuskan dakwaan terhadap Gayus. Dakwaan yang disusun merupakan tanggung jawab tim jaksa penuntut umum.
"JPU yang harus bertanggung jawab merampungkan pasal apa yang diatur dalam Pasal 144 Ayat 2 ataupun Ayat 1-nya, KUHP, jadi jaksa peneliti tidak berhak," ujarnya.
"Yang kedua, jaksa Cirus tidak pernah dilibatkan dan dikasih tahu untuk dilibatkan dalam perkara Gayus," tambah Palmer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.