JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Andi Nurpati pernah membacakan surat penjelasan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I di halaman parkir salah satu stasiun televisi.
Hal itu terungkap dalam dakwaan untuk terdakwa Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum yang diketuai Ketut Winawa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2011).
Hasan didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang membuat surat palsu. Substansi surat tertanggal 17 Agustus itu menyangkut jumlah suara untuk pemohon, yakni Partai Hanura di Daerah Pemilihan Sulsel I. Substansi surat itu sama dengan amar keputusan MK nomor 84.
Jaksa menjelaskan, surat itu diantarkan oleh staf MK Nallom Kurniawan dan Hasan pada 17 Agustus malam. Ikut diantarkan pula surat penjelasan keputusan perkara lain bernomor 113 .
Setelah membaca surat itu, kata jaksa, Nurpati berkomentar, "Kalau tidak dapat kursi, kenapa dikabulkan?" Hasan diam saja. Hasan lalu menyerahkan surat itu kepada Aryo, supir Nurpati. Keesokan harinya, Nurpati meminta Aryo menaruh dua surat itu di meja Mat Nur, staf Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nur kemudian menyerahkannya ke Nurpati.
Nurpati lalu meminta Nur menyerahkan surat nomor 113 kepada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. "Yang ini (surat nomor 112 ) nanti dulu, simpan," kata Jaksa ketika membaca dakwaan.
Empat hari sebelum menerima surat tertanggal 17 Agustus, Nurpati telah menerima surat penjelasan perkara yang sama dari Hasan. Nomor surat itu sama, yakni 113, tertanggal 14 Agustus. Substansi surat itu juga berbeda dari amar putusan MK, yakni penambahan suara untuk Partai Hanura.
Konsep surat tertanggal 14 Agustus, menurut jaksa, dibuat oleh Zainal Arifin Hoesein (saat itu Ketua Panitera MK) dan diketik oleh Hasan. Namun, konsep surat itu belum sempat dicetak atau masih tersimpan di laptop.
Hasan kemudian mencetak surat itu setelah diminta Nurpati dan Nessyawati (anak hakim Arsyad Sanusi) untuk segera mengirimkan surat itu karena akan digunakan dalam rapat pleno KPU. Hasan menyalin tanda-tangan Zainal, lantas menyalin ke surat, serta diberi tanggal. Hasan mengirim surat itu melalui faksimile ke nomor faksimile di ruang kerja Nurpati.
Surat palsu di rapat pleno