JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI akan meminta keterangan saksi ahli pidana Andi Hamzah untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi dengan tersangka mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin (17/10/2011). "Tanggal 19 Oktober, penyidik akan meminta keterangan ahli pidana Andi Hamzah di kantornya atau di rumahnya," kata Anton. Ia menambahkan, berkas pemeriksaan terhadap Zainal Arifin dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Polri untuk dilengkapi.
Selain itu, lanjut Anton, penyidik juga sudah memeriksa panitera MK, yaitu Alifa Rahmawati, pekan lalu, termasuk dua staf panitera Suwarno dan Kasianus Sidauruk, sebagai saksi. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Zainal Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.